“Kalau saya terlibat Persetujuan Ekspor, mudah difitnah pak,” demikian bunyi pesan tersebut. Dalam keterangan lanjutannya,
Wisnu mengatakan, selama periode Februari-Maret 2022, Kementerian Perdagangan meminta kepada produsen minyak goreng untuk menambah pasokan mereka ke dalam negeri.
Waktu itu pasokan minyak goreng sudah darurat karena ada ratusan produsen minyak goreng yang berhenti produksi, termasuk yang menguasai pasar ritel sampai 18 persen.
“Kemudian, Pak Che Wei mengumpulkan para produsen untuk meminta komitmen mereka untuk mendistribusi minyak goreng ke dalam negeri.
Komitmen ini sifatnya sukarela dan tidak ada hubungannya dengan persetujuan ekspor,” beber Wisnu.
Wisnu juga menjelaskan mengapa minyak goreng tetap langka di pasaran meski sudah ada komitmen dari para produsen. Kelangkaan terjadi karena para pengecer khususnya pasar ritel modern tidak menjual minyak goreng akibat adanya kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Sehari setelah HET dicabut, saya dan Mendag melakukan pemeriksaan ke beberapa pasar modern di Jakarta. Di semua tempat minyak goreng memenuhi rak-rak. Artinya minyak goreng itu sudah ada di gudang si retailer atau di D4, cuma tidak dikeluarkan,” bebernya.
Kuasa Hukum Lin Che Wei, Maqdir Ismail mengatakan, keterangan Indrasari Wisnu Wardhana sesuai dengan apa yang disampaikan oleh para saksi dan ahli dalam persidangan sebelumnya.
Yakni, dia memang diminta oleh menteri untuk membantu mengatasi masalah kemahalan dan kelangkaan minyak goreng.
Hal ini juga semakin menegaskan bahwa kliennya bukanlah orang yang punya wewenang dalam hal persetujuan ekspor CPO.
Segala usulannya tidak mengikat karena ada beberapa usulannya yang ditolak. Kemudian disampaikan juga bahwa kelangkaan terjadi karena kebijakan HET yang tidak disertai dengan mekanisme dan regulasi untuk mendukungnya.
“Padahal dalam Rakortas Bidang Perekonomian tanggal 5 Januari 2022 sudah dijabarkan apa saja yang perlu dilakukan untuk memastikan kebijakan HET berjalan dengan efektif,” tandas Maqdir.(RM.ID)
Discussion about this post