Dalam pernyataan tersebut, PBB menyampaikan kekha¬watirannya. Salah satunya, karena beberapa pasal berpo¬tensi mengkriminalisasi kerja jurnalistik dan melanggar ke¬bebasan pers.
Disebutkan dalam pernyataan yang dirilis Kamis (8/12) itu, bahwa orang lain akan mendis¬kriminasi, atau memiliki dampak diskriminatif pada perempuan, anak perempuan, anak laki-laki dan minoritas seksual, dan memperburuk kekerasan ber¬basis gender, dan kekerasan berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender.
Masih dalam pernyataan yang sama, pasal lainnya berisiko melanggar hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, dan dapat melegitimasi sikap sosial negatif terhadap ang¬gota agama atau kepercayaan minoritas dan mengarah pada tindakan kekerasan terhadap mereka.(RM.ID)
Discussion about this post