Menurut Eddy, pasal penghi¬naan serta penyerangan har¬kat dan martabat itu sangat ketat diatur dalam penjelasan. Bahwa yang dimaksud dengan penyerangan harkat dan marta¬bat itu ada dua. Yakni menista dan fitnah. Tidak lebih dan tidak kurang.
Bahkan dalam penjelasan su¬dah dikatakan, bahwa pasal itu tidak dimaksudkan untuk mem¬bungkam demokrasi, kebebasan berekspresi,dan kebebasan ber¬pendapat. Karena kritik dalam unjuk rasa itu sangat diperlukan bagi negara demokrasi sebagai kontrol sosial.
“Artinya dengan penjelasan pasal ini secara tidak langsung kita mengatakan bahwa kritik dan unjuk rasa itu boleh,” ucap Eddy.
Terkait persoalan zina dan kohabitasi (istilah yang ditu¬jukan kepada pasangan yang tinggal satu atap tanpa ikatan perkawinan), menurutnya, juga sudah tidak ada permasalahan. Hal tersebut sudah ada dalam pasal 284 KUHP yang lama. Dalam KUHP yang baru, pasal itu merupakan delik aduan yang absolut. Yang boleh mengadu hanya suami atau istri.
Terkait soal kohabitasi, ia mengatakan, sejak 2021 sampai 2022, pihaknya selalu melaku¬kan dialog publik di hampir seluruh provinsi di Indonesia. Tapi, ada satu provinsi yang dengan tegas menolak pasal ini. Alasannya, pasal ini terlalu masuk ranah pribadi.
E-Paper BANPOS Terbaru
Namun, dia bercerita, ketika pihaknya ke Sumatera Barat, masyarakat memprotes Pemerintah. Karena pasal ini diang¬gap terlalu lemah. Mereka tidak mau ini delik aduan. Mereka meminta delik biasa. Dengan alasan, hal itu merusak moral dan bertentangan dengan ajaran Islam. Karena Indonesia adalah mayoritas Islam.
Terkait wisatawan, menurut¬nya, tidak akan bisa dijerat pasal ini. Menurutnya, saat sepasang wisatawan berlibur ke Indone¬sia, tanpa terikat perkawinan yang sah, hanya ada dua pihak yang mungkin mengadu. Anak-anak atau orang tua mereka yang notabene tidak berada di Indonesia.
Sebagai informasi, sejumlah kekhawatiran disampaikan PBB dalam pernyataan di website resmi indonesia.un.org berjudul Statement on the new Indone¬sian Criminal Code. Mereka menilai, KUHP tersebut tidak sesuai dengan kebebasan fun¬damental dan HAM.