SERANG, BANPOS – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjamin tidak ada diskriminasi dalam pelayanan pajak. Hal ini dibuktikan dengan dilaksanakannya kegiatan ‘Pajak Berisyarat’ secara serentak di seluruh Indonesia secara hybrid, Jumat (9/12).
Di Kantor Wilayah DJP Banten sendiri melibatkan sebanyak 25 teman tuli yang berdomisili di Kota dan Kabupaten Serang yang berkumpul di Aula. Mereka yang hadir pada kegiatan tersebut didampingi oleh seorang penerjemah bahasa isyarat, Luluk Kusuma Wardani.
Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan sambutan serta peresmian pembukaan acara Pajak Berisyarat oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor.
“Kami menyampaikan apresiasi serta harapan agar teman tuli juga memahami tentang pajak dan arti pentingnya partisipasi teman tuli dalam membangun negara melalui pajak,” ujar Neil sembari menyapa teman tuli seluruh Indonesia.
Sementara itu, pendamping teman tuli, Luluk, membantu tim penyuluh Kanwil DJP Banten untuk menerjemahkan materi sosialisasi tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan hal-hal mendasar tentang arti pentingnya pajak serta hak dan kewajiban perpajakan. Materi disampaikan oleh fungsional penyuluh pajak ahli pertama, Muslih Anwari.
“Saya senang, semua peserta sangat memperhatikan materi yang disampaikan dan berperan aktif dalam sesi tanya jawab. Dan yang tidak kalah seru adalah ketika sesi kuis, semua ikut bermain, terimakasih teman tuli,” ujar Muslih.
Setelah sesi tanya jawab dan kuis, kegiatan ditutup dengan foto bersama dan ramah tamah. (MUF)
Discussion about this post