Dalih pelapor yang menggunakan penjelasan-penjelasan hukum untuk menyatakan bahwa hal itu hanyalah pengaduan, belum ada yang teradu, hanya undangan klarifikasi dari Kepolisian dan semacamnya, hanyalah penjelasan ‘ngeles’ saja menurutnya untuk menutupi bahwa betul adanya dugaan upaya kriminalisasi.
“Kita semua tau kok, dalam proses hukum seperti itu mayoritas berangkat dari status saksi dulu. Baru apabila memang ada dugaan tindak pidana, naik menjadi tersangka. Masuk ke pengadilan, jadi terdakwa. Diputus hakim bersalah, jadi terpidana. Artinya, mau itu laporan masih di tahap apapun, patut diduga merupakan upaya kriminalisasi. Dan wajar jika NFK merasa takut dan terintimidasi, karena yang mengundang klarifikasi itu Polisi. Bagi mereka yang tidak biasa dengan kepolisian, dapat dipastikan dia akan takut,” tegasnya.(DZH/ENK)