Pada saat itu, Ombudsman merilis terkait dengan temuan adanya siswa ‘siluman’ pada pelaksanaan PPDB tahun 2021. Siswa siluman itu bahkan mencapai 4 ribuan orang, dan diterima melebihi batas kuota rombongan belajar (Rombel) masing-masing siswa. Rilis itu diungkap pada awal Juli 2022, setelah pelaksanaan PPDB tahun 2022 usai.
Selang beberapa waktu, pada 23 Agustus 2022, Ombudsman Provinsi Banten digugat ke PTUN Serang. Bukan soal temuan mereka akan adanya siswa siluman, namun untuk permasalahan lainnya yang sebelumnya telah digugat juga, namun dicabut oleh oknum LSM tersebut. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan Perbuatan Melawan Hukum berupa tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai perkembangan penyelesaian laporan pengaduan.
Gugatan serupa juga pernah disampaikan oleh oknum LSM tersebut ke PTUN Serang pada Maret 2022. Namun gugatan tersebut hanya bertahan satu kali persidangan, kemudian dicabut oleh oknum LSM tersebut pada April 2022.
Salah satu sumber BANPOS mengatakan, praktik tersebut merupakan hal yang lumrah dilakukan oleh oknum-oknum LSM, untuk menakut-nakuti lawan mereka. Mulai dari pengaduan ke polisi dan kejaksaan, menggugat ke pengadilan, hingga melakukan gugatan sengketa informasi. Selain menakut-nakuti, hal itu juga jadi alat untuk mengganggu dan merepotkan pihak-pihak tersebut.
“Tujuan mereka adalah supaya yang digugat, dilaporkan, diadukan, disengketakan itu mau ‘berdamai’ dengan oknum tersebut. Ini praktik lumrah sebenarnya, cara mendasar untuk menggunakan hukum-hukum yang ada untuk dijadikan alat untuk ‘ngampak’,” ujarnya kepada BANPOS.
E-Paper BANPOS Terbaru
Sementara itu, Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Serang, Ega Mahendra, mengatakan bahwa adanya dugaan praktik dari oknum-oknum LSM yang menggunakan hak untuk melapor, mengadu, menggugat, melakukan sengketa informasi untuk memukul pihak-pihak yang melakukan kritik dan koreksi terhadap pemerintahan, merupakan kolaborasi jahat untuk membungkam demokrasi.