IKLIM demokrasi di Provinsi Banten dinilai tengah dalam ancaman. Bukan hanya karena isu telah disahkannya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, melainkan karena adanya ‘kolaborasi jahat’ antara pemerintah daerah di Banten, dengan oknum-oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang membayang-bayangi rakyat dengan delik pidana, aduan, sengketa hingga ancaman gugatan pengadilan.
Berdasarkan berbagai sumber BANPOS, oknum-oknum LSM tersebut bertugas sebagai ‘dewa pelindung’ dari penguasa Banten saat ini, yakni Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, serta sejumlah pejabat lainnya di lingkungan Pemprov Banten. Mereka memiliki tugas untuk mengganggu siapapun, yang mengganggu singgasana Al Muktabar, dan sejumlah pejabat tersebut.
Bak tim jagal khusus, oknum-oknum LSM itu berani untuk menghadapi siapapun. Bahkan, sekelas lembaga Ombudsman yang berdasarkan Undang-undang memiliki imunitas dalam menjalankan tugasnya. Meski memiliki imunitas, oleh oknum-oknum LSM tersebut Ombudsman tetap diseret ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena telah berani mencolek singgasana Al, dan salah satu OPD yang disebut berada di bawah perlindungannya.
Adalah Ombudsman Pusat yang berani mencolek singgasana Al. Melalui Hasil Akhir Pemeriksaan atas laporan pengaduan koalisi LSM, Ombudsman Pusat menilai terdapat tiga maladministrasi dalam pengangkatan Pj Kepala Daerah. Atas hasil pemeriksaan itu, Ombudsman merekomendasikan sejumlah tindakan korektif kepada Mendagri selaku terlapor.
Namun, Hasil Akhir Pemeriksaan tersebut justru digugat oleh oknum LSM tersebut ke PTUN Jakarta. Bahkan, hal tersebut juga dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan tudingan telah melakukan penyalahgunaan wewenang. Untuk gugatan di PTUN Jakarta berdasarkan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, saat ini masih berlangsung. Sementara untuk laporan ke Bareskrim Polri, hingga saat ini BANPOS masih belum berhasil mendapatkan konfirmasi.
E-Paper BANPOS Terbaru
Senasib dengan Ombudsman Pusat, Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten turut menjadi korban ‘keganasan’ oknum LSM tersebut. Berbeda dengan pusat yang digugat lantaran mencolek singgasana Pj Gubernur Banten, Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten diduga mendapat gugatan lantaran berani mencolek salah satu OPD yang mendapat perlindungan dari oknum LSM itu.