Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Terduga Oknum DPRD Cabul Terancam Dipecat

Penulis Gina Maslahat
November 25, 2022
in HEADLINE
Diduga Lecehkan Sesama Ekspatriat, Oknum Warga Korea Dilaporkan ke Polisi

Ilustrasi kekerasan seksual

PANDEGLANG, BANPOS – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pandeglang, akan memberikan sanksi dengan merekomendasikan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada fraksi atau partai, terkait dugaan kasus pelecehan seksual oleh pelaku oknum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, jika telah dinyatakan inkrah oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Ketua BK DPRD Pandeglang, Abdul Azis mengatakan, jika oknum anggota DPRD dalam kasus tersebut telah dinyatakan inkrah oleh APH, pihaknya akan memberikan sanksi terberat yaitu dengan merekomendasikan PAW kepada fraksi atau partainya.

Baca Juga

Oknum Anggota DPR RI ‘Terseret’ Dugaan Penyimpangan KIP

PKS copot Budi Prajogo dari DPRD Banten terkait titip siswa

“Jelas ada sanksinya, yang paling berat terutama itu ya PAW. Kami akan merekomendasi kepada partainya atau kepada fraksinya, terlepas dari sanksi yang akan diberikan oleh partai itu bukan ranah kami,” kata Azis kepada BANPOS di ruang BK DPRD Pandeglang, Kamis (24/11).

Dijelaskannya, dalam menindaklanjuti kasus dugaan pelecehan tersebut, dalam mekanismenya BK DPRD hanya bisa membuat rekomendasi hasil kajian yang telah dilakukan kepada partai yang bersangkutan.

“Jadi mekanismenya itu, kami hanya bisa membuat rekomendasi hasil kajian kami yang direkomendasikan kepada fraksi atau partai bersangkutan. Nanti partai yang bersangkutan akan mengusulkan untuk dilakukan sanksi, apakah sanksinya itu akan dilakukan PAW atau sejenisnya,” terangnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Menurut Azis, dalam mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual ini, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan APH dalam melakukan penyelidikan. Namun tujuannya penyelidikannya berbeda dengan penyelidikan yang dilakukan APH.

“Intinya kami akan melakukan langkah-langkah seperti pemanggilan terhadap terduga ataupun terhadap korban, termasuk ahli hukum akan kita undang. Tentunya kami juga akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, tapi mungkin akan beda karena kami juga menunggu inkrah atau keputusan penegak hukum,” paparnya.

Azis menambahkan, berdasarkan pasal 87 poin C yang menjelaskan bahwa BK Dewan bisa melakukan penyelidikan, verifikasi, serta klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD dan atau masyarakat umum. Pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, untuk mengungkap kasus tersebut.

“Kami akan mengungkap kasus ini bersama dengan pihak kepolisian, namun strategi kami akan berbeda dengan pihak kepolisian berdasarkan pasal 87 poin C. Yang artinya, kami disini juga bisa memanggil terduga oknum DPRD dan juga bisa memanggil pihak korban. Karena kami harus imbang, jangan sampai kita memanggil dari salah satu pihak saja,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) Jakarta, Ari Nurman, menilai bahwa kasus ini menjadi aib besar untuk pemerintahan daerah.

“Seharusnya pemerintah adalah tameng utama dalam pencegahan kasus pelecehan seksual ini. Ini merupakan catatan merah pada pemerintahan daerah kabupaten Pandeglang,” ujar Ari dalam rilis yang diterima BANPOS.

Ari mendesak, agar anggota DPRD terduga pelaku pencabulan itu mendapatkan PAW dari pemerintah karena hal tersebut sudah termasuk pelanggaran berat.

“Kasus pelecehan seksual ini bukan perkara kecil, karena bisa menimbulkan kerusakan mental yang sangat besar bagi korban,” jelasnya.

Ia memaparkan, terdapat kejanggalan terhadap tindak lanjut kasus ini. ibu korban mengungkapkan bahwa pada laporan pertama saat meminta didampingi pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), namun urung didampingi dengan alasan anaknya sudah berusia 18 tahun, sehingga tidak masuk kategori pendampingan.

“Disini menjadi pertanyaan bagi saya, Apakah pihak KPAI memberikan arahan kepada pihak korban yang melapor? Seharusnya KPAI memberikan arahan terkait prosedur pelaporan, meskipun urung mendampingi dikarenakan korban melewati batas umur dalam kategori anak. Setidaknya ada dukungan moral terhadap korban,“ katanya.

“Kami sangat mendukung pihak korban secara moralitas agar kasus ini tetap diproses secara hukum yang sesuai dengan undang-undang negara,” tambah Ari

Selain itu, HMB juga berharap ada tindak lanjut untuk pihak korban agar mendapat bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis, karena melihat keterangan Ibu korban bahwa anaknya mengalami trauma. Hingga sering berteriak tanpa alasan yang jelas.

Diberitakan sebelumnya, Korban dugaan kasus pelecehan seksual oleh pelaku oknum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, dalam waktu dekat akan ditangani oleh Psikolog agar korban tidak mengalami trauma. Sebelumnya korban telah didampingi oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Pandeglang.

Tenaga Ahli Psikolog, Rika Kartika Sari mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pendampingan terhadap korban dugaan kasus pencabulan.

“Belum pak, dalam waktu dekat,” kata Rika kepada BANPOS melalui pesan WhatsApp, Rabu (23/11).(dhe/pbn)

Komentar ×
ShareTweetSend

Berita Terkait

SP2B dan LMND Banten Kawal Aksi Guru di Pendopo Gubernur
PENDIDIKAN

SP2B dan LMND Banten Kawal Aksi Guru di Pendopo Gubernur

Juli 3, 2025
Ratusan Guru Demo, 5 Bulan Tuta Belum Cair Bahkan Mau Dihapus
PERISTIWA

Ratusan Guru Demo, 5 Bulan Tuta Belum Cair Bahkan Mau Dihapus

Juli 3, 2025
Mendes PDT Yandri Susanto didamping Bupati Serang Ratu Rachmatu Zakiyah menyerahkan akta pendirian Kopdes Merah Putih di Serang, Banten, Rabu (2/7/2025)
EKONOMI

Bupati Serang: Kopdes MP jadi langkah awal bangun ekonomi desa

Juli 3, 2025
Menteri Luar Negeri RI Sugiono
NASIONAL

Indonesia Berduka, Direktur RS Indonesia Di Gaza Tewas Dalam Serangan Israel

Juli 3, 2025
Presiden Prabowo Subianto melakukan pertemuan bilateral tingkat tinggi dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al Saud, di Istana Al-Salam, Jeddah,
NASIONAL

Indonesia & Arab Saudi Teken Kerja Sama US$ 27 Miliar, Ini Daftar Lengkapnya

Juli 3, 2025
Presiden Prabowo Subianto melaksanakan ibadah Umrah di Kota Suci Makkah pada Rabu dini hari, 3 Juli 2025.
NASIONAL

Tunaikan Ibadah Umrah, Prabowo Cium Hajar Aswad Hingga Tawaf

Juli 3, 2025
Next Post
Jumlah Penerima Bantuan BPJS Kesehatan Berkurang 274 Ribu Jiwa

45 Ribu Warga Cilegon Nunggak BPJS

Discussion about this post

  • Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Chelsea Pastikan Andrey Santos Tak Akan Dijual di Tengah Persaingan Ketat Lini Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Warga Pancur Bakal Geruduk SMPN 12 Kota Serang, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Anggota DPR RI ‘Terseret’ Dugaan Penyimpangan KIP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSU 2025 Cair Berapa Kali? Segini Total yang Kamu Dapat dan Cara Ceknya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu