“Nilai optimum produksi kebun tersebut merupakan hasil produksi neto rata-rata kebun dalam 1 tahun yang ditetapkan secara berkala oleh Direktur Jenderal Perkebunan. Saat ini sedang dilakukan penyusunan keputusan Direktur Jenderal dimaksud sesuai ketentuan di atas,” tutur Heru.(RM.ID)
Page 3 of 3
Discussion about this post