Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Masyarakat Dilarang Serobot Kebun Inti Perusahaan Untuk FPKM

Penulis Panji Romadhon
November 25, 2022
in EKONOMI
Masyarakat Dilarang Serobot Kebun Inti Perusahaan Untuk FPKM

Menurut Heru, pengaturan FPKM seluas 20 persen telah beberapa kali mengalami perubahan dan penyesuaian sesuai kondisi yang terjadi di masyarakat. “Pada intinya dengan dilakukannya FPKM akan berakibat terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar kebun yang saling bersinergi dengan perusahaan perkebunan,” katanya.

Heru mengatakan apabila di sekitar kebun milik perusahaan tidak ada lahan yang cukup yakni 20 persen dari kebun yang diusahakan, maka harus dilihat kapan perusahaan tersebut mendapatkan perizinan berusahanya, sesuai dengan regulasi yang berlaku pada saat itu. Untuk kondisi tertentu, FPKM 20 persen dapat dilakukan melalui kegiatan usaha produktif.

Baca Juga

Keren! Ini Alat Pengolah Sampah yang Minim Emisi Hasil Garapan PLN IP Suralaya dan Warga Cilegon

Rezeki Ibu-ibu Solehah Nih! Harga Cabai di Pasar Rau Turun Drastis

Dalam Pasal 15 ayat (3) Permentan 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan disebutkan bahwa kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan ketersediaan lahan dan jumlah keluarga masyarakat sekitar yang layak sebagai peserta.

Setelah lahan dan masyarakat sekitar kebun dinyatakan mencukupi, maka langkah selanjutnya dilakukan kesepakatan. “Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar dan diketahui kepala dinas provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi perkebunan sesuai kewenangannya,” tutur Heru.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata disebutkan bahwa ‘semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya’. “Dari pengertian ini, jelas bahwa kesepakatan atau perjanjian menjadi undang-undang bagi para pihak yang membuatnya,” kata Heru.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Saat ini Ditjen Perkebunan sedang menggodok rancangan peraturan terkait Penentuan Nilai Optimum Produksi Kebun. Aturan ini mengacu pada Pasal 7 ayat (4) Permentan No 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.

Dalam permentan tersebut dinyatakan bahwa untuk bentuk kemitraan lainnya dilakukan pada kegiatan usaha produktif perkebunan. Kegiatan usaha produktif tersebut diberikan pembiayaan minimal setara dengan nilai optimum produksi kebun di lahan seluas 20 persen dari total areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan.

Komentar ×
Page 2 of 3
Prev123Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

Rio Ferdinand Sebut Striker Muda Arsenal Ini Lebih Sulit Dihentikan daripada Thierry Henry
OLAHRAGA

Rio Ferdinand Sebut Striker Muda Arsenal Ini Lebih Sulit Dihentikan daripada Thierry Henry

Juli 4, 2025
Gagal Dapatkan Nico Williams, Barcelona Siap Jemput Marcus Rashford dari MU
OLAHRAGA

Gagal Dapatkan Nico Williams, Barcelona Siap Jemput Marcus Rashford dari MU

Juli 4, 2025
Tottenham Alihkan Target dari Eberechi Eze ke Mohammed Kudus
OLAHRAGA

Gila! Transfer Mohammed Kudus ke Tottenham Terancam Kena ‘Pajak Khusus’

Juli 4, 2025
Lindungi Pekerja dari Berbagai Risiko, Pemkot Cilegon Kejar Target UJC
PEMERINTAHAN

Lindungi Pekerja dari Berbagai Risiko, Pemkot Cilegon Kejar Target UJC

Juli 4, 2025
Gegara Ini, Kabar Leandro Trossard Bakal Hengkang dari Arsenal Mencuat
OLAHRAGA

Gegara Ini, Kabar Leandro Trossard Bakal Hengkang dari Arsenal Mencuat

Juli 4, 2025
Keren! Ini Alat Pengolah Sampah yang Minim Emisi Hasil Garapan PLN IP Suralaya dan Warga Cilegon
EKONOMI

Keren! Ini Alat Pengolah Sampah yang Minim Emisi Hasil Garapan PLN IP Suralaya dan Warga Cilegon

Juli 4, 2025
Next Post
Bantai Kosta Rika, Enrique Ogah Dipuji

Bantai Kosta Rika, Enrique Ogah Dipuji

Discussion about this post

  • Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSU 2025 Cair Berapa Kali? Segini Total yang Kamu Dapat dan Cara Ceknya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Chelsea Pastikan Andrey Santos Tak Akan Dijual di Tengah Persaingan Ketat Lini Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gegara Ini, Kabar Leandro Trossard Bakal Hengkang dari Arsenal Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rio Ferdinand Sebut Striker Muda Arsenal Ini Lebih Sulit Dihentikan daripada Thierry Henry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu