Sugeng bilang, Komisi VII akan mendorong berbagai hal untuk menggenjot investasi industri hulu migas. “Seperti yang tidak bisa diselesaikan secara teknikal dan ada dimensi politis kami ikut selesaikan,” ujarnya.
Untuk itu, Parlemen akan mendorong terbitnya Undang-undang (UU) Migas. “Karena memang undang-undang yang lalu kan sudah, beberapa pasalnya dibatalkan oleh MK. Maka dalam waktu sedekat-dekatnya, mestinya ini sudah masuk RUU Migas kalau Undang-Undang Energi Baru Terbarukan sudah masuk,” bebernya.
Sugeng menegaskan, UU Migas akan segera masuk dalam pembahasan. Karena naskah akademiknya sudah disiapkan. “Meskipun ada Undang-Undang Omnibus Law kan perlu juga menyangkut kekhususan, maka perlunya Undang-Undang Migas secepatnya. 2023 saya kira Undang-Undang Migas tuntas,” tandasnya.(RM.ID)
Discussion about this post