JAKSEL, BANPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Polri AKBP Bambang Kayun Bagus PS sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Bambang diduga menerima uang miliaran dan mobil mewah atas pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia, di Mabes Polri.
“Diduga tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah (mobil Fortuner),” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (23/11).
Namun, Ali enggan merinci lebih lanjut total uang itu. Komisi antirasuah masih terus mencari bukti dan memeriksa saksi.
“KPK akan terbuka untuk menyampaikan setiap perkembangan perkara ini pada publik dan berharap adanya dukungan dari semua pihak untuk membawa perkara ini sampai ke tahap persidangan,” ucap Ali.
KPK digugat praperadilan usai menetapkan anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS sebagai tersangka. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkaranya berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Dalam gugatannya, Bambang menyebut telah ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019.
Uang itu disebut berasal dari Emylia Said dan Hermansyah. Dalam gugatannya, Bambang meminta hakim praperadilan memerintahkan KPK mencabut upaya pemblokiran seluruh rekeningnya.(RM.ID)
Discussion about this post