Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Pemprov Enggan Buka Informasi APBD-P 

Gina Maslahat by Gina Maslahat
November 17, 2022
in HEADLINE
0

Baca Juga

Rungkad BJB Gegara Bank Banten

100 Wartawan di Jabodetabek Terima Kunci Rumah Subsidi

SERANG, BANPOS – Pemerintah Provinsi Banten terlihat belum maksimal dalam membuka informasi publik. Hal ini tergambar dari informasi DPA APBD Perubahan hanya dibuka jika ada permohonan informasi dari masyarakat.

Pj Sekda Banten, Moch Tranggono kemarin mengungkapkan DPA APBD Perubahan tahun 2022 yang sampai saat ini belum di publish atau diumumkan secara resmi tak menjadi persoalan, lantaran masyarakat bisa mengajukan permohonan informasi secara resmi kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD)

“Nggak ada masalah,” kata Tranggono saat dimintai tanggapannya mengenai belum ditemukannya dokumen DPA APBD P 2022 di website resmi masing-masing OPD.

Moch Tranggono mengaku sependapat dengan ketentuan yang diatur UU no. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengenai tenggat waktu publikasi atau pengumuman informasi publik kategori berkala seperti DPA adalah 6 bulan sejak diterbitkan.

Menurutnya, publik tetap bisa melakukan pengawasan meski informasi tentang DPA tersebut baru diumumkan 6 bulan kemudian alias setelah proses pelaksanaan selesai.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Kan partisipasi pengawasan oleh publik bisa dilakukan di awal maupun di akhir,” ujarnya.

Moch Tranggono meminta masyarakat untuk tidak terlalu khawatir dengan belum dipublikasikannya DPA tersebut. Menurutnya DPA bukanlah sesuatu yang bersifat dirahasiakan. Ia menyebut jika memang ada anggota masyarakat yang membutuhkan untuk segera mengetahui alias tidak bisa menunggu publikasi dilakukan, anggota masyarakat tersebut bisa melakukan permohonan informasi publik sebagaimana diatur UU KIP.

“Kan kalau toh masyarakat butuh tinggal minta (ajukan permintaan),” katanya.

Meski mengaku akan memeriksa terlebih dahulu kebenaran informasi terkait belum dipublikasikannya DPA tersebut oleh OPD, Namun Tranggono meminta persoalan ini tidak perlu terlalu dibesar-besarkan.

“Coba ya nanti saya cek ke OPD,” ujarnya.

Sebelumnya, akademisi FISIP Untirta Ikhsan Ahmad mengatakan, setelah APBD disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) maka dokumen APBD adalah informasi terbuka untuk publik dan diumumkan serta disediakan oleh badan publik dalam bentuk dan format detil atau bukan dalam bentuk ringkasan. Seperti halnya Perda, DPA juga demikian.

Ketentuan itu, kata Ikhsan juga diperkuat dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 522 K/TUN/2016. Dengan demikian Putusan Komisi Informasi pun bisa dibatalkan oleh PN, PTUN ataupun Kasasi MA apabila mencoba mereduksi hak pemohon informasi publik yang dijamin UU No.14 Tahun 2008 dan Peraturan KI Nomor 1 Tahun 2010.

Jadi menurut dia, sangat tidak beralasan kalau DPA OPD tidak diumumkan segera setelah Perda APBD atau perubahannya disahkan. Dokumen publik juga termasuk DPA OPD seperti yang dimaksudkan putusan MK tersebut.(RUS/PBN)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Tidak Bersertifikat, 2,9 Ton Daging Babi Hutan Dimusnahkan 
EKONOMI

Tidak Bersertifikat, 2,9 Ton Daging Babi Hutan Dimusnahkan 

Mei 9, 2025
Pastikan Produk Aman Dikonsumsi, Disperindag Cilegon Lakukan Pengawasan di Pasar Blok F
EKONOMI

Pastikan Produk Aman Dikonsumsi, Disperindag Cilegon Lakukan Pengawasan di Pasar Blok F

Mei 9, 2025
PENDIDIKAN

Melalui Pendidikan Vokasi Petrokimia, Chandra Asri Group Cetak SDM Unggul

Mei 9, 2025
EKONOMI

Kurangi Impor, TNI AL Kembangan Kedelai Jenis Baru di Banten

Mei 9, 2025
Izin Pembangunan Gedung Pusat Bank Banten Dituding Salahi Aturan
EKONOMI

Bantah Tolak Kerja Sama, Bank Banten Sebut BJB Sulit Berkomunikasi Sejak Awal

Mei 9, 2025
Rungkad BJB Gegara Bank Banten
EKONOMI

Rungkad BJB Gegara Bank Banten

Mei 9, 2025
Next Post
Di Masa PPKM Darurat Keluarga Positif Covid-19 Dapat Bantuan Beras

Cadangan Beras Pemerintah Menipis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Hasil Test Urine, 5 Pegawai Damkar Cilegon Disebut Positif Narkoba

    Hasil Test Urine, 5 Pegawai Damkar Cilegon Disebut Positif Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rungkad BJB Gegara Bank Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Tolak Kerja Sama, Bank Banten Sebut BJB Sulit Berkomunikasi Sejak Awal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Batu Marjan, Batu Pembawa Keberuntungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Akuntansi Unpam Serang Bantu UMKM Perikanan di Pontang Tingkatkan Manajemen Risiko dan Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×