Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Pemprov Enggan Buka Informasi APBD-P 

Penulis Gina Maslahat
November 17, 2022
in HEADLINE

Baca Juga

Tuh Kan, Deden yang Jadi Sekda Banten!

Oknum Anggota DPR RI ‘Terseret’ Dugaan Penyimpangan KIP

SERANG, BANPOS – Pemerintah Provinsi Banten terlihat belum maksimal dalam membuka informasi publik. Hal ini tergambar dari informasi DPA APBD Perubahan hanya dibuka jika ada permohonan informasi dari masyarakat.

Pj Sekda Banten, Moch Tranggono kemarin mengungkapkan DPA APBD Perubahan tahun 2022 yang sampai saat ini belum di publish atau diumumkan secara resmi tak menjadi persoalan, lantaran masyarakat bisa mengajukan permohonan informasi secara resmi kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD)

“Nggak ada masalah,” kata Tranggono saat dimintai tanggapannya mengenai belum ditemukannya dokumen DPA APBD P 2022 di website resmi masing-masing OPD.

Moch Tranggono mengaku sependapat dengan ketentuan yang diatur UU no. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengenai tenggat waktu publikasi atau pengumuman informasi publik kategori berkala seperti DPA adalah 6 bulan sejak diterbitkan.

Menurutnya, publik tetap bisa melakukan pengawasan meski informasi tentang DPA tersebut baru diumumkan 6 bulan kemudian alias setelah proses pelaksanaan selesai.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Kan partisipasi pengawasan oleh publik bisa dilakukan di awal maupun di akhir,” ujarnya.

Moch Tranggono meminta masyarakat untuk tidak terlalu khawatir dengan belum dipublikasikannya DPA tersebut. Menurutnya DPA bukanlah sesuatu yang bersifat dirahasiakan. Ia menyebut jika memang ada anggota masyarakat yang membutuhkan untuk segera mengetahui alias tidak bisa menunggu publikasi dilakukan, anggota masyarakat tersebut bisa melakukan permohonan informasi publik sebagaimana diatur UU KIP.

“Kan kalau toh masyarakat butuh tinggal minta (ajukan permintaan),” katanya.

Meski mengaku akan memeriksa terlebih dahulu kebenaran informasi terkait belum dipublikasikannya DPA tersebut oleh OPD, Namun Tranggono meminta persoalan ini tidak perlu terlalu dibesar-besarkan.

“Coba ya nanti saya cek ke OPD,” ujarnya.

Sebelumnya, akademisi FISIP Untirta Ikhsan Ahmad mengatakan, setelah APBD disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) maka dokumen APBD adalah informasi terbuka untuk publik dan diumumkan serta disediakan oleh badan publik dalam bentuk dan format detil atau bukan dalam bentuk ringkasan. Seperti halnya Perda, DPA juga demikian.

Ketentuan itu, kata Ikhsan juga diperkuat dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 522 K/TUN/2016. Dengan demikian Putusan Komisi Informasi pun bisa dibatalkan oleh PN, PTUN ataupun Kasasi MA apabila mencoba mereduksi hak pemohon informasi publik yang dijamin UU No.14 Tahun 2008 dan Peraturan KI Nomor 1 Tahun 2010.

Jadi menurut dia, sangat tidak beralasan kalau DPA OPD tidak diumumkan segera setelah Perda APBD atau perubahannya disahkan. Dokumen publik juga termasuk DPA OPD seperti yang dimaksudkan putusan MK tersebut.(RUS/PBN)

Komentar ×
ShareTweetSend

Berita Terkait

Rio Ferdinand Sebut Striker Muda Arsenal Ini Lebih Sulit Dihentikan daripada Thierry Henry
OLAHRAGA

Rio Ferdinand Sebut Striker Muda Arsenal Ini Lebih Sulit Dihentikan daripada Thierry Henry

Juli 4, 2025
Gagal Dapatkan Nico Williams, Barcelona Siap Jemput Marcus Rashford dari MU
OLAHRAGA

Gagal Dapatkan Nico Williams, Barcelona Siap Jemput Marcus Rashford dari MU

Juli 4, 2025
Tottenham Alihkan Target dari Eberechi Eze ke Mohammed Kudus
OLAHRAGA

Gila! Transfer Mohammed Kudus ke Tottenham Terancam Kena ‘Pajak Khusus’

Juli 4, 2025
Lindungi Pekerja dari Berbagai Risiko, Pemkot Cilegon Kejar Target UJC
PEMERINTAHAN

Lindungi Pekerja dari Berbagai Risiko, Pemkot Cilegon Kejar Target UJC

Juli 4, 2025
Gegara Ini, Kabar Leandro Trossard Bakal Hengkang dari Arsenal Mencuat
OLAHRAGA

Gegara Ini, Kabar Leandro Trossard Bakal Hengkang dari Arsenal Mencuat

Juli 4, 2025
Keren! Ini Alat Pengolah Sampah yang Minim Emisi Hasil Garapan PLN IP Suralaya dan Warga Cilegon
EKONOMI

Keren! Ini Alat Pengolah Sampah yang Minim Emisi Hasil Garapan PLN IP Suralaya dan Warga Cilegon

Juli 4, 2025
Next Post
Di Masa PPKM Darurat Keluarga Positif Covid-19 Dapat Bantuan Beras

Cadangan Beras Pemerintah Menipis

Discussion about this post

  • Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSU 2025 Cair Berapa Kali? Segini Total yang Kamu Dapat dan Cara Ceknya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Chelsea Pastikan Andrey Santos Tak Akan Dijual di Tengah Persaingan Ketat Lini Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gegara Ini, Kabar Leandro Trossard Bakal Hengkang dari Arsenal Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Warga Pancur Bakal Geruduk SMPN 12 Kota Serang, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu