Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Hakim Nyabu Diganjar 2 Tahun Penjara

Gina Maslahat by Gina Maslahat
November 17, 2022
in HEADLINE
0

SERANG, BANPOS – Mantan Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Yudi Rozadinata, diputus bersalah oleh Majelis Hakim atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Yudi diganjar hukuman tahanan penjara selama dua tahun.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Nurhadi, terdakwa Yudi menghadiri persidangan melalui virtual. Yudi menghadiri persidangan dari Rutan Kelas II Serang, untuk mendengarkan amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.

Baca Juga

Rungkad BJB Gegara Bank Banten

100 Wartawan di Jabodetabek Terima Kunci Rumah Subsidi

Dalam pembacaan amar putusan yang digelar pada Rabu (16/11) tersebut, Ketua Majelis Hakim memutuskan bahwa Yudi Rozadinata telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dengan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Yudi dinyatakan bersalah atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu sebesar 19,3 gram. Majelis Hakim menyatakan Yudi telah melanggar pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudi Rozadinata dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan sementara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Nurhadi saat di persidangan.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Dalam amar putusan itu pula, Majelis Hakim memutuskan agar terdakwa tetap dilakukan penahanan. Menurut Majelis Hakim, terdapat sejumlah pertimbangan dalam memutuskan perkara mantan Hakim di PN Rangkasbitung itu.

Pertimbangan yang dijadikan dasar Majelis Hakim untuk memberatkan hukuman kepada terdakwa, yakni terdakwa merupakan aparat penegak hukum dan tidak mendukung pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba.

“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Selain itu, hal yang meringankan terdakwa yaitu terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum pidana,” ungkap Nurhadi.

Untuk diketahui, selain Yudi, terdapat pula tiga orang lainnya yang ditahan dalam operasi yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten. Ketiganya yakni Danu Arman, Raja Adonia Sumanggam Siagian dan Herman.

Danu merupakan rekan sesama Hakim di PN Rangkasbitung. Sementara Raja merupakan ASN di PN Rangkasbitung dan Herman merupakan asisten dari Danu.

Namun, hanya Roza saja yang dilakukan dakwaan atas penyalahgunaan narkotika. Yang lainnya hanya menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Lido, Jawa Barat.(DZH/PBN)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Tidak Bersertifikat, 2,9 Ton Daging Babi Hutan Dimusnahkan 
EKONOMI

Tidak Bersertifikat, 2,9 Ton Daging Babi Hutan Dimusnahkan 

Mei 9, 2025
Pastikan Produk Aman Dikonsumsi, Disperindag Cilegon Lakukan Pengawasan di Pasar Blok F
EKONOMI

Pastikan Produk Aman Dikonsumsi, Disperindag Cilegon Lakukan Pengawasan di Pasar Blok F

Mei 9, 2025
PENDIDIKAN

Melalui Pendidikan Vokasi Petrokimia, Chandra Asri Group Cetak SDM Unggul

Mei 9, 2025
EKONOMI

Kurangi Impor, TNI AL Kembangan Kedelai Jenis Baru di Banten

Mei 9, 2025
Izin Pembangunan Gedung Pusat Bank Banten Dituding Salahi Aturan
EKONOMI

Bantah Tolak Kerja Sama, Bank Banten Sebut BJB Sulit Berkomunikasi Sejak Awal

Mei 9, 2025
Rungkad BJB Gegara Bank Banten
EKONOMI

Rungkad BJB Gegara Bank Banten

Mei 9, 2025
Next Post

Pemprov Enggan Buka Informasi APBD-P 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Hasil Test Urine, 5 Pegawai Damkar Cilegon Disebut Positif Narkoba

    Hasil Test Urine, 5 Pegawai Damkar Cilegon Disebut Positif Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rungkad BJB Gegara Bank Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Tolak Kerja Sama, Bank Banten Sebut BJB Sulit Berkomunikasi Sejak Awal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Batu Marjan, Batu Pembawa Keberuntungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Akuntansi Unpam Serang Bantu UMKM Perikanan di Pontang Tingkatkan Manajemen Risiko dan Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×