SERANG, BANPOS – Satu dari sembilan fraksi di DPRD Banten menolak keras Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah atau SOTK yang diusulkan oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar. Sementara itu, Draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah atau perampingan SOTK yang diusulkan oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar ke DPRD, tidak mencantumkan tiga OPD.
Juru bicara Fraksi Golkar DPRD Banten Muhsinin pada saat membacakan pandangan fraksi pada rapat paripurna pemandangan terhadap Rpaerda tentanb Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Rabu (16/11) meminta kepada Al Muktabar agar berkonsentrasi pada penuntasan program sebagai kelanjutan dari pemerintahan definitif sebelumnya.
“Kita fokus saja pada program dalam rangka mensukseskan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 nanti,” katanya.
Menurut Muhsinin, sebagaimana diketahui bahwa pada tahun 2023 Pemprov Banten memiliki tanggung jawab besar, karena sudah memasuki tahun politik menjelang 2024, dimana mensukseskan Pemilu adalah bagian dari tanggung jawab dari seorang Pj Gubernur, “Di sisi lain menjalankan agenda pembangunan merupakan agenda tidak terpisahkan,” katanya.
Oleh sebab itu, melakukan perubahan besar dalam rangka penataan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menurut fraksi Golkar, dicermati sebagai langkah besar, yang akan menyita upaya besar dalam mengadaptasi kerja-kerja organisasi.
“Kami khawatir langkah tersebut akan mengganggu pelaksanaan-pelaksanaan program pembangunan, karena menyatukan satu OPD saja membutuhkan penyesuaian waktu yang tidak sebentar,” ungkapnya.
Alasan lainnya lanjut Muhsinin, setelah pelaksanaan Pilkada, Gubernur dan Wakil Gubernur definitif biasanya akan memiliki visi misi yang selanjutnya akan jadi dasar pembangunan. Penataan OPD akan diadaptasikan kembali dengan janji politik Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
“Dengan demikian, Fraksi Partai Golkar memandang saat ini tidak perlu dilakukan penataan OPD dan kami menyatakan tidak setuju melanjutkan pembahasan Raperda ini,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan pengamatan, delapan Fraksi lainnya di DPRD Provinsi Banten menerima terhadap usulan Raperda tersebut.
Menanggapi penolakan itu, Pj Gubernur Banten Al Muktabar usai Paripurna mengatakan, semua kebijakan yang dilakukannya sudah sesuai aturan perundang-undangan. Adapun terkait dengan penolakan yang disampaikan oleh Fraksi Golkar, Al mengaku akan mendalami poin apa saja penolakan itu.
“Kalau dikatakan akan mengganggu, tidak akan mengganggu. Karena satuan unit pasal per pasal pada Raperda itu sudah disesuaikan dengan beban kerjanya masing-masing,” katanya.
Dikatakan Al, prinsip reformasi dalam bidang kelembagaan itu hemat struktur kaya fungsi. Selain itu kita juga dituntut untuk cepat dalam pelayanan berbagai agenda kerja. Dalam sebuah organisasi yang hemat struktur akan bisa lebih cepat melaksanakan pekerjaannya.
Tantangan ke depan, perubahannya sangat cepat sekali. Sekarang kita juga dihadapkan pada krisis pangan, energi, keuangan yang multi kompleks, sehingga organisasi harus cepat menyesuaikan itu.
Maka organisasi yang hemat struktur ini akan bisa fleksibel, akan diisi oleh jabatan fungsional yang berdasarkan bidang potensi masing-masing,” ucapnya.
Terpisah Pengamat Hukum Tata Negara Yhannu Setiawan mengungkapkan, proses pembahasan Raperda itu akan terus berlanjut meskipun ada satu fraksi yang menolak, kecuali penolakan dilakukan pada saat rapat paripurna keputusan.
“Kalau penolakan pada paripurna, berarti yang masih berlaku perda lama,” katanya.
Yhannu juga mempertanyakan landasan dasar yuridis penolakan itu. Jika itu hanya asumsi dan kekhawatiran belaka, maka Al Muktabar bisa melanjutkan pembahasannya. “Dasarnya dulu apa? Kalau terkait dengan tahun politik alasannya, itu tidak ada hubungannya dengan reformasi birokrasi,” imbuhnya.
Terlebih, organisasi pemerintahan sekarang kan memang dituntut untuk memperkecil struktur dan memperkaya fungsi. Sehingga, tidak perlu menunggu Pemilu. Itu tidak relevan.
“Penyesuaian kerjanya juga bisa dikatakan cepat, karena sudah sesuai dengan tupoksinya masing-masing,” jelasnya.
Dalam draft Raperda tersebut memuat penggabungan sejumlah OPD yang ada, sehingga nama OPD secara otomatis berubah dari OPD yang ada saat ini. Adapun tiga OPD atau organisasi perangkat daerah di Pemprov Banten yang tak dibahas berdasarkan draft Raperda SOTK yakni, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbang Pol), dan Badan Penghubung.
Sedangkan OPD yang mengalami penggabungan adalah Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Perpustakaan, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.
Selain itu, Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Tenaga Kerja dan Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Perhubungan dan Transportasi, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, Persandian dan Kearsipan. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Kelautan, Perikanan dan Kehutanan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kepegawaian.
Plt Kepala Biro Organisasi Banten, Deni Hermawan, Rabu (16/11) membenarkan ada tiga OPD tidak masuk pembahasan dalam usulan Raperda tentang SOTK.
“BPBD, Kesbang Pol dan Badan Penghubung ada aturan tersendiri, mengacu pada peraturan perundang-undangan, ketiganya memang OPD yang tak bisa digabung,” kata Deni.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Bapemperda DPRD Banten, Yudi Wibowo membenarkan dalam draft Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah atau SOTK selain terdapat penggabungan OPD juga ada OPD yang tak dibahas.
“Sesuai usulan di dalam draft, ada tiga Badan yang tidak masuk. Dan ada juga digabungkan,” kata Yudi.
Menurut politisi Gerindra ini, usulan yang disampaikan nantinya akan dibahas dalam panitia khusus (Pansus) yang terdiri dari anggota fraksi-fraksi.
“Tadikan kita mendengarkan pandangan fraksi-fraksi,nanti akan ada jawaban Pj Gubernur Banten,” ujarnya.
Penggabungan OPD itu nantinya akan dibahas di dalam pansus, sehingga usulan tersebut bisa saja berubah.
“Tergantung nanti di Pansus. Apakah penggabungan itu dapat disetujui atau tidak,” ujarnya.(RUS/PBN)
Discussion about this post