SERANG, BANPOS – Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, masih ogah mengungkapkan apakah Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) yang saat ini dijabat oleh Moch Tranggono, akan diganti ataupun tidak. Ia beralasan, informasi itu merupakan informasi yang dikecualikan.
Hal itu diungkapkan oleh Al usai mengikuti rapat paripurna di gedung DPRD Provinsi Banten pada Selasa (15/11). Al mengatakan, dirinya enggan memberitahukan terkait kelangsungan tahta Tranggono sebagai orang nomor satu di kalangan ASN Pemprov Banten.
“Kan dalam informasi publik itu ada informasi dikecualikan dan tidak dikecualikan. Kan itu adalah soal aparatur yah, jadi aparatur itu ada bagian pada batas-batas tertentu (dikecualikan). Nanti setelah itu baru diinformasikan,” ujarnya kepada awak media.
Untuk diketahui, Tranggono pada 23 November mendatang akan habis masa jabatannya berdasarkan Perpres Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekda. Dalam Perpres itu, Penjabat Sekda memiliki batas waktu selama 6 bulan saja.
Meski tidak diatur dalam Perpres tersebut, Al mengaku akan pikir-pikir apakah Tranggono akan dilanjut atau tidak. Mengingat dalam kurun waktu 6 bulan masa jabatan Penjabat Sekda, seharusnya dilakukan Open Bidding untuk mengisi kekosongan jabatan itu.
“Nanti kita lihat, itu kan bagian dari hal yang secara menyeluruh,” ucapnya.
Namun, Al tidak membantah maupun membeanarkan bahwa ada sejumlah nama yang telah diusulkan untuk dapat menduduki jabatan Penjabat Sekda. Ia beralasan bahwa pengangkatan Penjabat Sekda jika memang ada yang baru, perlu adanya proses.
“Kan semua proses, semua ada proses. Nah kami akan menunggu proses itu selesai. Nah untuk keadaan itu, mungkin saya belum bisa memberikan informasi yang lebih jauh ya, karena semua masih proses,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, sekitar satu bulan yang lalu, Al Muktabar disebut telah mengusulkan tiga nama pengganti Penjabat Sekda Banten, Moch Tranggono, ke Mendagri Tito Karnavian.
Tiga nama yang diusulkan ke Tito yakni, Kepala Badan Pengelolaan dan Keuangan Daerah (BPKAD) Banten, Rina Dewiyanti, Asda III Deni Hermawan dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Septo Kalnadi.
“Suratnya sudah dikirim ke Pak Mendagri, sekitar 1 bulan yang lalu,” kata sumber lainnya di KP3B yang enggan disebutkan namanya.
Ia menjelaskan, usulan 3 nama yang disampaikan oleh Al Muktabar ke Mendagri sebagai percepatan birokrasi di pemprov.
“Pak Tranggono ini kan akan berakhir masa jabatanya pada tanggal 23 November. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekda, yakni selama enam bulan. Pak Tranggono ini kan ditunjuk sebagai Pj Sekda tanggal 23 Mei,” ungkapnya.(DZH/PBN)
Discussion about this post