Usulan membentuk Pandemic Fund, telah digagas sejak masa Presidensi G20 Italia pada 2021.
Namun, baru berhasil disepakati dan rampung di bawah kepemimpinan/presidensi Indonesia.
Di bawah kepemimpinan Indonesia, negara-negara anggota G20 tidak hanya menyepakati pembentukan Pandemic Fund, tetapi juga lembaga pengelolanya (governing board),.yang saat ini dipimpin oleh Menteri Keuangan RI Periode 2013-2014 Chatib Basri dan Menteri Kesehatan Rwanda Daniel M Ngamije.
Pandemic Fund Governing Board bertugas menyusun berbagai panduan dan rujukan, serta menerima permohonan dana dan menyeleksi penerima dana.
Negara-negara G20 dan di luar kelompok G20 nantinya dapat mengajukan permohonan, untuk memperoleh dana dari Pandemic Fund. Demi memperkuat kemampuan mencegah dan menanggulangi ancaman pandemi di masa depan.(RM.ID)
Discussion about this post