Selanjutnya, Pasal terkait Penodaan terhadap Agama yang dimaksudkan untuk menghormati Agama yang telah diakui di Indonesia dan menjadi falsafah bangsa dalam Sila Pertama Pancasila.
Selain itu, pasal ini merupakan cara untuk perlindungan terhadap agama dan menghindari konflik, sebagaimana menyadari masyarakat Indonesia yang menghormati Agama.
Juga, Pasal mengenai Penganiayaan terhadap Hewan, Pasa-pasal terkait Kesusilaan (perzinahan dan hidup bersama) dan juga pasal tentang Ketentuan Peralihan.(RM.ID)
Page 5 of 5
Discussion about this post