RUU KUHP juga menghormati kekhasan dan kekayaan hukum adat Indonesia, dengan mengakui keberadaan hukum pidana adat, namun dengan batasan-batasan tertentu. Hal ini dilakukan sebagai upaya bersama untuk mengurangi over-kriminalisasi terhadap perbuatan-perbuatan tertentu sekaligus melindungi seseorang secara hukum.
Namun begitu, terkait pro dan kontra terhadap beberapa pasal atau substansi di dalam RUU KUHP yang kemudian perlu dicermati dan dibahas lebih jauh.
Pasal tersebut misalnya adalah pasal-pasal yang terkait dengan kebebasan berekspresi, norma kesusilaan, dan asas legalitas.
Dalam hal ini, pemerintah telah mengkluster beberapa isu yang menjadi perhatian masyarakat dan telah dilakukan pembahasan dan evaluasi terhadap pasal-pasal tersebut. Sudirta berpandangan bahwa draf RUU KUHP yang terdiri dari Buku I dan Buku II harus dapat dicermati secara utuh dan menyeluruh.
Menurutnya, banyak pihak yang menyampaikan pandangannya terhadap pasal-pasal dalam RUU KUHP tanpa melihat keseluruhan bagiannya secara utuh.
“Dengan begitu, penolakan ini sebetulnya menjadi sia-sia karena sebenarnya banyak masukan (penolakan) yang justru substansinya telah diakomodir di dalam naskah RUU KUHP,” ucap Sudirta.
Sudirta melihat bahwa apa yang dikhawatirkan masyarakat sebagian besar adalah adanya kriminalisasi oleh penegak hukum menggunakan RUU KUHP sebagai upaya “mengendalikan dengan cara-cara kolonialisasi baru”.
Sudirta menegaskan, bahwa hal ini bukanlah tujuan para perancang RUU KUHP, namun ia setuju bahwa pengaturannya harus dilakukan secara hati-hati dan sebisa mungkin menghindari risiko atau potensi penyalahgunaan.
Disebutnya, bahwa RUU KUHP telah memiliki bagian Penjelasan yang dapat digunakan sebagai ruang untuk dapat memperjelas berbagai hal di dalam aturan perundang-undangan.
Sudirta mengingatkan, bahwa ketentuan dalam RUU KUHP ini tentu tidak dapat memuaskan seluruh pihak. Makaka untuk mengakomodir seluruh perkembangan hukum, RUU KUHP tetap menghormati instrumen hukum untuk pengujian pasal di level implementasi.
Discussion about this post