Direktur Jenderal Informasi Dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Usman Kansong mengungkapkan peluang Industri penyiaran digital setidaknya bisa menciptakan peluang di tiga sektor yaitu sektor politik, teknologi dan ekonomi.
Di sektor politik, ujar Usman, migrasi dari siaran analog ke digital ini merupakan bentuk demokratisasi dalam industri penyiaran, karena akan terjadi keberagaman kepemilikan lembaga penyiaran dan konten.
Dengan siaran digital, tambah Usman, akan lebih banyak pilihan bagi masyarakat untuk menikmati siaran. Apalagi, tambah Usman, dengan siaran digital dimungkinkan adanya interaksi antara penonton dan penyedia siaran untuk memberi pendapat tentang konten siaran.
Peluang di sektor ekonomi, jelas Usman, tentu saja dengan potensi lebih banyak konten bisa disiarkan akan membuka lapangan kerja di berbagai bidang, yang diperkirakan sekitar 200 ribu lapangan kerja.
Dari sisi teknologi, jelasnya, tentu saja digitalisasi akan menghadirkan teknologi yang lebih baik. Tantangannya, ungkap Usman, antara lain adalah keamanan terkait konten.
Kondisi saat ini Undang-Undang Penyiaran masih dalam proses revisi di parlemen. Usman berharap hasil revisinya kelak bisa menjawab tantangan yang muncul dari proses migrasi ke siaran digital ini.
Sales and Marketing Director at SYES, President at SYES America, Gianluca Baccalini yang berpengalaman dalam proses migrasi siaran analog ke siaran TV digital di Italia dan sejumlah negara di Eropa mengungkapkan, proses migrasi ke siaran digital memang membutuhkan waktu.
Pengalaman ASO yang dilakukan di Italia prosesnya bertahap dan memerlukan waktu 4-6 tahun. Gianluca mengungkapkan perlu kesiapan dari sisi aturan hukum dan kesiapan masyarakat dalam menyikapi perubahan siaran TV digital.
Menurut Gianluca, perlu sosialisasi yang baik terkait layanan digital yang diberikan agar masyarakat dapat memahami dan mendapat manfaat positif dari layanan penyiaran digital itu.
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, Nuning Rodiyah berpendapat migrasi sistem penyiaran analog ke sistem digital menuntut perubahan-perubahan regulasi terkait penyiaran untuk mengantisipasi potensi lebih beragam dan uniknya konten pada sistem penyiaran digital.
Discussion about this post