JAKARTA, BANPOS – Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di Seluruh wilayah Indonesia. Menyusul lonjakan kasus Covid, terutama di Jawa dan Bali, yang mencapai angka 5.000 pada awal November 2022.
Untuk wilayah Jawa dan Bali, perpanjangan tersebut dilakukan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2022, yang berlaku mulai hari ini, 8 November, hingga 21 November mendatag.
Di luar Jawa Bali, kebijakan ditetapkan melalui Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022, yang berlaku mulai hari ini, 8 November, hingga 5 Desember mendatang.
“Hari ini kami sampaikan, bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan kasus Covid-19,” kata Dirjen Bina Adwil Kementrian Dalam Negeri, Safrizal dalam keterangannya, Selasa (8/11).
Subvarian Omicron XBB disebut menjadi salah satu penyebab lonjakan kasus aktif di indonesia. Namun, beberapa pakar mengatakan, sebaran subvarian Omicron XBB di Indonesia masih relatif rendah.
Sehingga, muncul kecurigaan bahwa kenaikan kasus aktif Covid-19, disebabkan oleh longgarnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan di komunitas.
“Kami meminta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak lengah, dan terus bersiaga dengan ancaman lonjakan kasus. Galakkan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat. Maksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Tak kalah penting, vaksinasi dosis ketiga/booster harus terus didorong. Sesuai anjuran Kementerian Kesehatan,” tegas Safrizal. (RED/RMID)
Discussion about this post