Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home POLITIK

Bawaslu RI Kabulkan Sebagian Permohonan PRIMA, KPU Wajib Terima Berkas Perbaikan Vermin

Penulis Panji Romadhon
November 4, 2022
in POLITIK
Bawaslu RI Kabulkan Sebagian Permohonan PRIMA, KPU Wajib Terima Berkas Perbaikan Vermin

JAKARTA, BANPOS – Gugatan yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) ke Bawaslu RI terkait hasil verifikasi administrasi (vermin) dikabulkan sebagian oleh Majelis.

Hal itu terungkap dalam Sidang Ajudikasi yang digelar oleh Bawaslu RI, dengan agenda pembacaan putusan gugatan Partai PRIMA, Jumat (4/11).

Baca Juga

Dewan Akui Terima Banyak Aduan Terkait Dugaan Kecurangan Pelaksanaan SPMB di Banten

Pembangunan Cilegon Dinilai Dewan Tak Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Dalam pembacaan amar putusan ajudikasi tersebut, Ketua Majelis, Rahmad Bagja, menyampaikan bahwa eksepsi yang disampaikan oleh KPU RI ditolak.

Sementara pada pokok permohonan, ia menuturkan bahwa permohonan dari PRIMA dikabulkan sebagian.

“Membatalkan berita acara KPU nomor 232/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum tanggal 13 Oktober 2022,” ujarnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Selanjutnya, memerintahkan termohon yakni KPU, untuk memberikan kesempatan kepada pemohon untuk melakukan perbaikan selama 1 x 24 jam.

“Empat, memerintahkan termohon untuk memberitahukan kepada pemohon mengenai kesempatan penyampaian dokumen persyaratan dan perbaikan selambat-lambatnya 1 x 24 jam sebelum pelaksanaan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan Partai Politik peserta Pemilu dimulai,” katanya.

Kelima, memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diajukan oleh PRIMA.

“Enam, memerintahkan termohon untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi Partai Politik calon peserta Pemilihan Umum sesuai dengan hasil verfikasi administrasi perbaikan,” lanjutnya.

Ketujuh, Majelis memerintahkan kepada KPU untuk menjalankan putusan itu paling lambat tiga hari kerja sejak putusan tersebut dibacakan. (DZH)

Komentar ×
Tags: Bawaslu RIKPU RIPartai PrimaVerifikasi administrasi
ShareTweetSend

Berita Terkait

RUU TNI Diklaim Tak Hidupkan Kembali Dwifungsi Zaman Orba
POLITIK

RUU TNI Diklaim Tak Hidupkan Kembali Dwifungsi Zaman Orba

Maret 19, 2025
KPU Kabupaten Tangerang Raih Dua Penghargaan KPU RI
POLITIK

KPU Kabupaten Tangerang Raih Dua Penghargaan KPU RI

Januari 31, 2025
PERISTIWA

KPU Ganti Caleg Terpilih PDI Perjuangan Dari Dapil Banten 1

September 25, 2024
Sambil Berbagi Air Bersih, Prima Kota Serang Sosialisasikan Ria-Badri
PERISTIWA

Sambil Berbagi Air Bersih, Prima Kota Serang Sosialisasikan Ria-Badri

September 11, 2024
Berkali-kali Hanya Dapat Sanksi Peringatan, Ketua KPU Hasyim Akhirnya Tumbang
PERISTIWA

Tumbang dari Jabatan Karena Kasus Asusila, Hasyim Asy’ari Bersyukur

Juli 3, 2024
Berkali-kali Hanya Dapat Sanksi Peringatan, Ketua KPU Hasyim Akhirnya Tumbang
PERISTIWA

Berkali-kali Hanya Dapat Sanksi Peringatan, Ketua KPU Hasyim Akhirnya Tumbang

Juli 3, 2024
Next Post
Bawaslu RI Kabulkan Sebagian Permohonan PRIMA, KPU Wajib Terima Berkas Perbaikan Vermin

PRIMA Sambut Baik Putusan Bawaslu, Sekjen: Kemenangan Rakyat Biasa

Discussion about this post

  • Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Chelsea Pastikan Andrey Santos Tak Akan Dijual di Tengah Persaingan Ketat Lini Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Warga Pancur Bakal Geruduk SMPN 12 Kota Serang, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSU 2025 Cair Berapa Kali? Segini Total yang Kamu Dapat dan Cara Ceknya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Anggota DPR RI ‘Terseret’ Dugaan Penyimpangan KIP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu