JAKARTA.BANPOS-Pemerintah menyuntik mati TV analog atau analog switch off (ASO). DPR menyarankan agar siaran TV analog dan TV digital tetap jalan bersamaan agar tak bebani rakyat.
Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto menyarankan, siaran TV analog dan TV digital dijalankan berbarengan. Pemerintah tidak perlu tergesa-gesa mematikan siaran TV analog. Dia juga meminta agar di saat bersamaan, Pemerintah membawa persoalan ini ke DPR agar ada jalan keluar terbaik berdasarkan kesepakatan bersama.
“Dua-duanya berjalan. Ini akan baik untuk semua pihak sambil peta jalan menuju siaran TV digital dilaksanakan secara bertahap. Ada sosialisasi masif, ada pengkondisian pelan-pelan. Yang jelas, tidak ada putusan MK yang dilawan,” katanya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/11).
Sebelumnya, putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 (nomor 7) menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja
Kembali ke Bambang. Kata dia, suntik mati siaran TV analog akan merugikan masyarakat banyak. Tingkat perekonomian sebagian masyarakat belum siap untuk menggunakan set top box (STB) sebagai perangkat tambahan TV analog mereka, apalagi membeli TV digital.
“Kita harus hindari kebijakan yang membebani rakyat banyak. Apalagi tidak ada unsur ketergesaan soal ini,” tuturnya.
Sebelumnya, Kemenkominfo mematikan siaran TV analog per 2 November 2022 pukul 24.00 WIB untuk wilayah Jabodetabek. Masyarakat yang pesawat TV-nya belum digital harus memasang set top box (STB) agar tetap dapat menonton siaran TV. ASO dilaksanakan agar masyarakat bisa mendapat siaran TV yang lebih beragam dan berkualitas.(RM.ID)
Discussion about this post