Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar II ini menegaskan, kasus penyiksaan ART di Kabupaten Bandung Barat tersebut bentuk perbudakan modern. Betapa tidak, Rohimah ternyata tidak sekadar disiksa dengan dipukul dan ditendang, juga dirampas kemerdekaan¬nya.
“Kasus ini mengingatkan kepada kita bahwa ada praktik-praktik tidak manusiawi yang dilakukan orang-orang tertentu kepada asisten rumah tangga mereka,” jelas dia.
Untuk itu, Cucun mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Kasus penyiksaan ART di Kabupaten Bandung Barat tersebut menunjukkan urgensi RUU PPRT.
Nantinya, RUU itu akan mem¬berikan ketegasan terhadap per¬lindungan asisten rumah tangga dari potensi penyiksaan oleh induk semang mereka.(RMID)
Discussion about this post