Menurut Septo, survei mandiri terkait data-data harga kebutuhan layak (HKL) akan menjadi data pembanding yang kuat dalam memperjuangkan aspirasi buruh terkait besaran upah minimum. “Saya kira teman-teman buruh melalui SP (serikat pekerja) sangat bisa melakukan (survey mandiri) itu,” katanya.
Dengan dimilikinya data pembanding yang valid dan indipenden karena hasil survei mandiri, lanjutnya, pemerintah daerah sebagai wasit atau penengah antara SP dan pengusaha melalui Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dapat memberikan dukungan yang objektif terhadap perjuangan buruh terkait dengan besaran upah minimum. “Karena kan kalo pemerintah dan pengusaha mah basis datanya sama, BPS. Nah kalau buruh punya data pembanding kaitan misal kemudian upah minimum di bawah tuntutan buruh, pemda dalam hal ini kepala daerah bisa memberikan kebijakan diskresi,” paparnya.
Data hasil survei mandiri versi buruh, kata Septo, juga dapat dijadikan dasar apabila di kemudian hari ada gugatan dari para pihak yang merasa keberatan dengan kebijakan diskresi kepala daerah terkait upah minimum tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengupahan dan Jamsos pada Disnakertrans Karna Wijaya, mengatakan, kebijakan pengupahan sejak beberapa tahun terakhir bukan hanya menjadi domain atau kewenangan Kementerian Tenaga Kerja. Melainkan, lanjutnya, juga menjadi domain Kementerian Dalam Negeri.
Menurutnya, hal itu disebabkan masalah pengupahan buruh sejak 2 tahun terakhir ini masuk ke dalam ranah kebijakan strategi Nasional yang dicanangkan Presiden Joko Widodo. “Jadi nanti SE (surat edaran) Kemenaker tentang upah minimum juga harus melalui supervisi dan pertimbangan dari Kemendagri,” katanya.
Terkait dengan itu salah satunya, kata Karna, besaran upah minimum sulit diprediksi. Meski Karna mengakui jika rumusan tentang penetapan upah minimum tersebut memang secara umum akan diatur melalui SE Kemenaker dengan item-item penentu seperti angka inflasi hingga laju pertumbuhan ekonomi. “Tapi ya itu tadi besarannya masih unpredictabel karena banyak faktor, makro, mikro dan kebijakan-kebijakan di atss (pemerintah pusat),” katanya. (RUS/AZM)
Discussion about this post