“Koperasi jika tidak menggunakan IT perkembangannya akan lambat, kaum milenial lebih familiar IT seharusnya banyak menglombakan koperasi,”ujarnya.
Menurut dia, di Banten mayoritas koperasi yang bagus adalah koperasi karyawan didalam perusahaan mereka mendirikan koperasi. Ia menambahkan jika saat ini sudah ada undang – undang cipta kerja no 11 tahun 2020 dan Peraturan pemerintah no 7 tahun 2021 yang mengatur tentang koperasi. Pendirian koperasi sudah mudah dari 20 sekarang cukup 9 orang.
Arief Rachman mengatakan seharusnya yang berkembang saat ini adalah koperasi baik dari sisi produksi dan sisi pemasaran. Namun, yang terjadi bukan koperasi yang berkembang melainkan ekonomi liberal. (Red)
Discussion about this post