“Kecelakaan kerja ini kan sesuatu yang tidak pernah kita inginkan. Oleh karena itu, upaya represif kita yaitu melalui penegakan hukum untuk pengusaha agar menjalankan kewajibannya melindungi tenaga kerjanya,” ujarnya.
Seperti diketahui, di Provinsi Banten pada tahun 2021 ada 6.816 kasus kecelakaan kerja. Sementara tahun 2022 terjadi kecelakaan kerja sebanyak 5.980 dengan berbagai macam jenis kecelakaan kerja mulai kecelakaan kerja ringan, sedang dan besar.
“Saya meminta kepada pengawas untuk memastikan korban agar mendapatkan hak-haknya yang diberikan oleh pengusaha melalui BPJS sebagai fasilitator, karena itu kewajiban pengusaha. Kalau pekerja belum menjadi peserta BPJS, pengusaha bisa langsung memberikan hak tenaga kerja kepada ahli waris,” jelasnya.
Menurutnya, Pemerintah membantu dengan menyusun mekanisme jaminan sosial Ketenagakerjaan yang difasilitatori oleh BPJS. Berdasarkan penghitungannya, santunan kematian diberikan sebesar 48 bulan upah, santunan berkala sebesar Rp200.000 selama 48 bulan dan biaya pemakaman dan lainnya yang merupakan hak pekerja.
“BPJS merupakan mekanisme agar tenaga kerja mendapatkan hak-haknya, dan menjadi keprihatinan kita ketika ada kejadian kecelakaan kerja seperti ini terlebih di sektor konstruksi. Biasanya yang paling sering (terjadi kecelakaan kerja) sektor konstruksi, karena konstruksi mobiltasnya tinggi, karyawan pendidikannya rendah dan jam kerja tinggi,” tandasnya. (MUF/AZM)
Discussion about this post