Untuk di SMAN 6 Kota Tangsel pungutan itu digunakan untuk biaya tambahan program meningkatkan mutu penduidikan di luar program formal sekolah. “Jadi ada program ekstrakulikuler agar lulusannya bisa diterima di PTN. Sedangkan untuk di SMKN 5 Kota Serang untuk melanjutkan pembangunan Gedung yang bersumber dari CSR,” imbuhnya.
Hal-hal seperti di tas, Yeremia menegaskan, harus mendapat perhatian dari Pemprov Banten. Untuk itu, dirinya meminta kepada seluruh satuan sekolah yang menjadi kewenangan Provinsi, agar bisa melaporkan ke publik terkait dengan penggunaan dana yang digunakan, baik dari BOS maupun APBD.
“Itu bisa dilakukan dengan membuat banner. Juga membuat pakta integritas yang ditandatangani bersama seluruh unsur pegawai dan dewan guru, termasuk membuat zona bersih tanpa Pungli,” pungkasnya.
Terhadap sekolah-sekolah yang dipanggil itu, Yeremia mengakhiri, dirinya tidak memberikan batas waktu untuk menyelesaikan apa yang mencaji catatan dalam Rakor tersebut, karena dari beberapa pernyataannya mereka sudah menyanggupi itu. “Nanti kita akan pantau lagi ke lapangan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, setiap tahun ajaran baru, banyak ditemukan praktek-praktek tidak mendidik disekolah, mulai dark siswa titipan atau siluman, biaya sekolah yang diluar ketentuan, hingga dugaan pungutan liar. (RUS)
Discussion about this post