Adapun pendataan final dari pegawai honorer di Provinsi Banten, akan diputuskan pada 30 Oktober nanti. Ia pun meminta kepada para pegawai honorer untuk bersabar dan ikut aturan yang berlaku, mengingat aturan ini merupakan aturan dari pusat.
“Misalnya soal kualifikasi, itu kan kewenangan pusat. Jadi intinya mengenai kuota, kualifikasi dan lain sebagainya, itu Kemenpan-RB yang memiliki kewenangannya. Kami ini hanya melakukan fasilitator secara teknis saja,” tandas Nana.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Forum Honorer Provinsi Banten, Taufik Hidayat, dalam sesi tanya jawab diskusi yang digelar oleh Pattiro Banten bersama dengan HMI MPO, menyatakan bahwa masih ada beberapa pegawai honorer yang bermasalah pada masa uji publik yang dilakukan BKD.
“Pada saat masa uji publik yang dilakukan oleh BKD semalam, ternyata masih terdapat beberapa data yang bermasalah. Salah satunya berkaitan dengan masa kerja pegawai yang masih ada beberapa data yang tidak sesuai dengan data yang kita punya,” ucapnya.
Ia pun menegaskan kepada BKD agar segera melakukan upaya cepat sehingga para pegawai honorer yang lain, dapat segera masuk datanya ke dalam sistem BKN. Apalagi menurutnya, saat ini masih ada ribuan pegawai honorer yang belum masuk datanya ke sistem BKN.
E-Paper BANPOS Terbaru
“Karena menurut BKD tadi, teman-teman yang belum terinjek disebabkan salah data ataupun formasi yang dikecualikan. Tetapi kami bisa membuktikan secara administrasi bahwa kami merupakan pegawai yang didanai langsung oleh APBD dan bukan oleh pihak ke-3, semoga ada segera titik temu atas permasalahan ini,” katanya.(DZH/ENK)