Tim Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung Polres Lebak bekuk residivis Y (32), pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil dibekuk pada Jumat(7/10) dini hari waktu setempat, di Taman Bacaan Masyarakat Kedai Proses Jalan Budi Utomo Komplek Pendidikan, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Kapolsek Rangkasbitung, AKP Pipih Iwan Hermansyah membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan, Telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUH-Pidana.
“Pada awalnya pelapor sedang tidur di kamar, yang berada di Taman Bacaan Masyarakat. Kemudian teman pelapor saudara Verza berniat ingin mengambil charger handphone miliknya yang berada di dalam kamar korban, namun setelah sampai, terlihat seseorang yang tidak dikenal keluar dari kamar korban,” kata Pipih saat dihubungi BANPOS melalui telepon, Minggu (9/10).
Ia menerangkan, pelaku membawa tas laptop dan membuka-buka dompet yang diduga tas laptop tersebut milik korban, karena pelaku pencurian tersebut meninggalkan tas laptop yang berisikan laptop merek Lenovo beserta charger di semak-semak depan kamar korban, lalu langsung melarikan diri.
Selang beberapa menit kemudian, terduga pelaku pencurian tersebut berhasil diamankan oleh warga. Korban kemudian bangun dari tidur dikarenakan mendengar suara gaduh dari luar, ia melihat bahwa laptop yang awalnya di taruh di samping tempat korban tidur sudah tidak ada atau ada yang mengambil. Korban keluar dari kamar pergi mendekati suara kegaduhan tersebut dan setelah dicek ternyata diduga pelaku yang mengambil laptop milik korban sudah ditangkap dan diamankan oleh warga sekitar, selanjutnya diduga pelaku diintrogasi dan digeledah oleh warga di temukan satu unit Handphone merk Iphone X, warna putih di dalam tas milik diduga pelaku yang mana setelah ditanyakan kepada diduga pelaku handphone tersebut ternyata bukan miliknya.
“Untuk sementara pelaku terduga pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUH-Pidana, saat ini kita tahan di Polsek Rangkasbitung Polres Lebak, untuk kita proses lebih lanjut,” tandas Kapolsek Rangkasbitung tersebut.(MG-01/PBN)