Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Mayoritas Daerah Belum Ada Perlindungan Disabilitas

Gina Maslahat by Gina Maslahat
September 30, 2022
in PERISTIWA
0
Angin Segar Pada Perayaan HDI, Raperda Disabilitas Kota Serang Rampung Difasilitasi

Baca Juga

Mahasiswa Akuntansi Unpam Serang Bantu UMKM Perikanan di Pontang Tingkatkan Manajemen Risiko dan Keuangan

Bethsaida Hospital Serang Resmi Jadi RS Modern Berbasis Digital dan Berstandar Internasional


SERANG, BANPOS-Mayoritas daerah di Provinsi Banten masih belum maksimal melindungi penyandang disabilitas. Hal ini terlihat dari masih belum adanya regulasi daerah yang mengatur tentang perlindungan hak bagi disabilitas.
Demikian yang terungkap dalam diskusi publik yang diadakan oleh Pusat Studi dan Telaah Informasi Regional (PATTIRO) Banten dengan tema Urgensi Perlindungan dan Pemenuhan Hak Pelayanan Dasar Bagi Penyandang Disabilitas di Banten, Kamis (29/9).
Peneliti PATTIRO Banten, Muntazir menyampaikan bahwa dari 8 kabupaten/kota, hanya 3 kabupaten/kota yang memiliki peraturan daerah (perda) terkait perlindungan hak bagi penyandang disabilitas yaitu, Kota Serang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
“Namun dari 3 kabupaten/kota tersebut baru Kota Serang yang memiliki peraturan walikota sebagai acuan teknisnya,” ujar Mumu.
Sementara itu, Provinsi Banten yang juga telah memiliki Perda terkait Perlindungan Penyandang Disabilitas ternyata belum memiliki Peraturan Gubernur sebagai acuan teknisnya.
“Untuk itu, kami memberikan beberapa rekomendasi kebijakan dalam rangka memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi para penyandang disabilitas,” ucap pria yang akrab dipanggil Mumu ini.
Yang pertama untuk Pemerintah Provinsi Banten adalah perlu menerbitkan Peraturan Pelaksanaan untuk Perda nomor 14 tahun 2019 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas. Selain itu, Pemprov Banten perlu untuk membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD) Daerah di sektor pendidikan dan ketenagakerjaan.
“Kemudian perlu ada pedoman penyelenggaraan sistem data penyandang disabilitas. Pemprov Banten juga perlu untuk mengalokasikan anggaran pendidikan inklusif tingkat SMA/SMK,” jelasnya.
Sementara, untuk pemerintah kabupaten/kota diharapkan dapat menerbitkan Peraturan Daerah beserta turunannya tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas di tingkat kabupaten/kota.
“Selain itu pemerintah kabupaten/kota harus mengalokasikan anggaran pendidikan inklusif tingkat SD dan SMP,” jelasnya.
Dalam diskusi tersebut, Ketua TP PKK Kota Serang, Ade Jumaiah menyampaikan, terkait perlindungan terhadap penyandang disabilitas di Kota Serang, pihaknya mengaku sudah berusaha untuk memberikan pendampingan kepada penyandang disabilitas.
“Kami juga melakukan pendampingan kepada salah satu korban pelecehan seksual yang juga penyandang disabilitas,” terangnya.
Sementara itu, perwakilan dari Setwan Pandeglang, Abdul Bustomi menyampaikan bahwa pihaknya saat ini juga sedang menyiapkan regulasi terkait perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas.
“Insyaalah sudah masuk di Bapemperda dan menjadi prolegda tahun 2023,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, akan memaksimalkan dalam pembuatan perda tersebut dengan melakukan riset langsung ke lapangan terkait permasalahan dan kebutuhan penyandang disabilitas.
Perwakilan dari Setwan Banten, Iwan Bihwan menyampaikan, keberadaan Perda Banten tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas memang harus terus dikawal implementasinya.
“Kedepannya kita akan mendorong bagaimana implementasi dari perda ini dapat dilaksanakan sehingga dapat memenuhi hak-hak teman-teman difabel,” tandasnya. (MUF/AZM)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Tidak Bersertifikat, 2,9 Ton Daging Babi Hutan Dimusnahkan 
EKONOMI

Tidak Bersertifikat, 2,9 Ton Daging Babi Hutan Dimusnahkan 

Mei 9, 2025
Pastikan Produk Aman Dikonsumsi, Disperindag Cilegon Lakukan Pengawasan di Pasar Blok F
EKONOMI

Pastikan Produk Aman Dikonsumsi, Disperindag Cilegon Lakukan Pengawasan di Pasar Blok F

Mei 9, 2025
PENDIDIKAN

Melalui Pendidikan Vokasi Petrokimia, Chandra Asri Group Cetak SDM Unggul

Mei 9, 2025
EKONOMI

Kurangi Impor, TNI AL Kembangan Kedelai Jenis Baru di Banten

Mei 9, 2025
Izin Pembangunan Gedung Pusat Bank Banten Dituding Salahi Aturan
EKONOMI

Bantah Tolak Kerja Sama, Bank Banten Sebut BJB Sulit Berkomunikasi Sejak Awal

Mei 9, 2025
Rungkad BJB Gegara Bank Banten
EKONOMI

Rungkad BJB Gegara Bank Banten

Mei 9, 2025
Next Post
Soal Mafia Tanah, BPN Diminta Kooperatif

Soal Mafia Tanah, BPN Diminta Kooperatif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Hasil Test Urine, 5 Pegawai Damkar Cilegon Disebut Positif Narkoba

    Hasil Test Urine, 5 Pegawai Damkar Cilegon Disebut Positif Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rungkad BJB Gegara Bank Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andika Hazrumy Pimpin Golkar Banten Gantikan Tatu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Tolak Kerja Sama, Bank Banten Sebut BJB Sulit Berkomunikasi Sejak Awal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Batu Marjan, Batu Pembawa Keberuntungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×