Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Mayoritas Daerah Belum Ada Perlindungan Disabilitas

Gina Maslahat by Gina Maslahat
September 30, 2022
in PERISTIWA
0
Angin Segar Pada Perayaan HDI, Raperda Disabilitas Kota Serang Rampung Difasilitasi

Baca Juga

19 Kecamatan di Pandeglang Masuk Peta Rawan Banjir dan Longsor

PWI Banten Dukung Pemkot Serang Tata Kawasan Stadion Maulana Yusuf Ciceri


SERANG, BANPOS-Mayoritas daerah di Provinsi Banten masih belum maksimal melindungi penyandang disabilitas. Hal ini terlihat dari masih belum adanya regulasi daerah yang mengatur tentang perlindungan hak bagi disabilitas.
Demikian yang terungkap dalam diskusi publik yang diadakan oleh Pusat Studi dan Telaah Informasi Regional (PATTIRO) Banten dengan tema Urgensi Perlindungan dan Pemenuhan Hak Pelayanan Dasar Bagi Penyandang Disabilitas di Banten, Kamis (29/9).
Peneliti PATTIRO Banten, Muntazir menyampaikan bahwa dari 8 kabupaten/kota, hanya 3 kabupaten/kota yang memiliki peraturan daerah (perda) terkait perlindungan hak bagi penyandang disabilitas yaitu, Kota Serang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
“Namun dari 3 kabupaten/kota tersebut baru Kota Serang yang memiliki peraturan walikota sebagai acuan teknisnya,” ujar Mumu.
Sementara itu, Provinsi Banten yang juga telah memiliki Perda terkait Perlindungan Penyandang Disabilitas ternyata belum memiliki Peraturan Gubernur sebagai acuan teknisnya.
“Untuk itu, kami memberikan beberapa rekomendasi kebijakan dalam rangka memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi para penyandang disabilitas,” ucap pria yang akrab dipanggil Mumu ini.
Yang pertama untuk Pemerintah Provinsi Banten adalah perlu menerbitkan Peraturan Pelaksanaan untuk Perda nomor 14 tahun 2019 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas. Selain itu, Pemprov Banten perlu untuk membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD) Daerah di sektor pendidikan dan ketenagakerjaan.
“Kemudian perlu ada pedoman penyelenggaraan sistem data penyandang disabilitas. Pemprov Banten juga perlu untuk mengalokasikan anggaran pendidikan inklusif tingkat SMA/SMK,” jelasnya.
Sementara, untuk pemerintah kabupaten/kota diharapkan dapat menerbitkan Peraturan Daerah beserta turunannya tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas di tingkat kabupaten/kota.
“Selain itu pemerintah kabupaten/kota harus mengalokasikan anggaran pendidikan inklusif tingkat SD dan SMP,” jelasnya.
Dalam diskusi tersebut, Ketua TP PKK Kota Serang, Ade Jumaiah menyampaikan, terkait perlindungan terhadap penyandang disabilitas di Kota Serang, pihaknya mengaku sudah berusaha untuk memberikan pendampingan kepada penyandang disabilitas.
“Kami juga melakukan pendampingan kepada salah satu korban pelecehan seksual yang juga penyandang disabilitas,” terangnya.
Sementara itu, perwakilan dari Setwan Pandeglang, Abdul Bustomi menyampaikan bahwa pihaknya saat ini juga sedang menyiapkan regulasi terkait perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas.
“Insyaalah sudah masuk di Bapemperda dan menjadi prolegda tahun 2023,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, akan memaksimalkan dalam pembuatan perda tersebut dengan melakukan riset langsung ke lapangan terkait permasalahan dan kebutuhan penyandang disabilitas.
Perwakilan dari Setwan Banten, Iwan Bihwan menyampaikan, keberadaan Perda Banten tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas memang harus terus dikawal implementasinya.
“Kedepannya kita akan mendorong bagaimana implementasi dari perda ini dapat dilaksanakan sehingga dapat memenuhi hak-hak teman-teman difabel,” tandasnya. (MUF/AZM)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pandeglang. ANTARA/Mansyur
PEMERINTAHAN

19 Kecamatan di Pandeglang Masuk Peta Rawan Banjir dan Longsor

Mei 28, 2025
Andra Soni Bakal Suntik Modal Bank Banten, Sebut Sebagai Langkah Strategis Penguatan BUMD Milik Pemprov
EKONOMI

Andra Soni Bakal Suntik Modal Bank Banten, Sebut Sebagai Langkah Strategis Penguatan BUMD Milik Pemprov

Mei 28, 2025
Rugikan Rp260 Juta, DPO Penipuan Umroh Ditangkap Polda Banten
HUKRIM

Rugikan Rp260 Juta, DPO Penipuan Umroh Ditangkap Polda Banten

Mei 28, 2025
Transaksi UMKM di KKBxDigiwara Tembus Rp15,53 Miliar
EKONOMI

Transaksi UMKM di KKBxDigiwara Tembus Rp15,53 Miliar

Mei 28, 2025
Disperindag Cilegon saat sosialisasi Kebijakan Metrologi Legal dan Pengawasan BDKT di Aula Setda Cilegon, Rabu (28/5). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS 
PEMERINTAHAN

Disperindag Cilegon Optimistis Raih Penghargaan Tertib Ukur dari Kementerian Perdagangan

Mei 28, 2025
PWI Banten Dukung Pemkot Serang Tata Kawasan Stadion Maulana Yusuf Ciceri
PERISTIWA

PWI Banten Dukung Pemkot Serang Tata Kawasan Stadion Maulana Yusuf Ciceri

Mei 28, 2025
Next Post
Soal Mafia Tanah, BPN Diminta Kooperatif

Soal Mafia Tanah, BPN Diminta Kooperatif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Dikira Kebakaran, Flaring PT Lotte Chemical Indonesia Bikin Warga Resah, Perusahaan Klaim Sudah Sesuai Prosedur

    Dikira Kebakaran, Flaring PT Lotte Chemical Indonesia Bikin Warga Resah, Perusahaan Klaim Sudah Sesuai Prosedur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Penyakit’ Pembangunan Rumah Sakit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • NASA Tandai Lokasi Flaring PT LCI Sebagai Kebakaran, Kualitas Udara Tidak Sehat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Labuan, Belum Beroperasi Tapi Sudah Sibuk 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×