Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Tak Ada RJ Bagi Pencabulan

Gina Maslahat by Gina Maslahat
September 27, 2022
in HUKRIM
0
Tak Ada RJ Bagi Pencabulan

Tak Ada RJ Bagi Pencabulan

Dalam kasus kekerasan seksual ataupun kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, restorative justice atau suatu pendekatan yang lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri tidak akan diberikan kepada pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur. Salah satunya kasus pencabulan yang terjadi di Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, yang menimpa IR (14) oleh terduga pelaku R (24) beberapa waktu lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Helena Octaviane mengatakan, jika R adalah terduga pelaku pencabulan terhadap IR (14), harus diproses secara hukum yang berlaku.

Baca Juga

Bocah Viral yang Kakinya Penuh Luka di Pamulang Diselamatkan Pemkot Tangsel

Kejari Lebak Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkrah 2025, Narkotika Masih Mendominasi

“Ini kan masalah pencabulan, beda cerita dengan kasus lain. Pelaku harus diproses, tidak ada namanya perdamaian,” kata Helena kepada BANPOS melalui pesan WhatsApp, Senin (26/9).

Menurutnya, tidak ada ruang restorative justice dalam proses penanganan kasus pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur terhadap seorang pelaku.

“Tidak ada restorative justice untuk masalah pemerkosaan. Tidak bisa, pelaku itu harus diproses hukum, yang kita gunakan juga UU Peradilan anak,” terangnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Namun, lanjut Helena, yang boleh dilakukan dalam penanganan  kasus pencabulan tersebut hanya restitusi. Akan tetapi restitusi juga tidak akan bisa memberhentikan proses penanganan hukum tersebut.

“Kalau misalnya memang nanti kedepan ada yang meminta restitusi. Tetap itu tidak bisa memberhentikan perkaranya, restitusi akan masuk dalam proses penanganan hukum tersebut,” ujarnya.

Helena menjelaskan, bahwa Langkah restitusi dapat dilakukan jika disepakati oleh kedua belah pihak yaitu korban dan pelaku, akan tetapi proses hukumnya tetap tetap berjalan.

“Restitusi juga harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Kalo terkait jumlahnya nanti tergantung kesepakatan, tapi tetap proses hukum tetap berjalan,” ungkapnya.(dhe/pbn)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Trent Alexander-Arnold Bikin Fans Liverpool Gondok, Ternyata Gegara Lakukan Ini
OLAHRAGA

Trent Alexander-Arnold Bikin Fans Liverpool Gondok, Ternyata Gegara Lakukan Ini

Juni 20, 2025
Cuma £5 Juta, Transfer Kepa Arrizabalaga ke Arsenal Disebut Sebagai ‘Transfer Abad Ini’
OLAHRAGA

Cuma £5 Juta, Transfer Kepa Arrizabalaga ke Arsenal Disebut Sebagai ‘Transfer Abad Ini’

Juni 20, 2025
Jika Luis Diaz Pergi, Liverpool Siap Sodorkan Tawaran Besar untuk Anthony Gordon
OLAHRAGA

Jika Luis Diaz Pergi, Liverpool Siap Sodorkan Tawaran Besar untuk Anthony Gordon

Juni 19, 2025
Andy Cole Ngaku Pergi dari Arsenal Merupakan Keputusan Terbaik dalam Hidupnya
OLAHRAGA

Andy Cole Ngaku Pergi dari Arsenal Merupakan Keputusan Terbaik dalam Hidupnya

Juni 19, 2025
100 Hari Kerja Budi-Agis Tak Memuaskan, Pelayanan Publik Dinilai Buruk
PEMERINTAHAN

100 Hari Kerja Budi-Agis Tak Memuaskan, Pelayanan Publik Dinilai Buruk

Juni 19, 2025
Bakal Lanjut Flaring, DLH Cilegon Ingatkan PT LCI Soal Ini
PEMERINTAHAN

Bakal Lanjut Flaring, DLH Cilegon Ingatkan PT LCI Soal Ini

Juni 19, 2025
Next Post
Ketua DPW PKS Banten, Sanuji Pentamarta.

PKS Rombak Komposisi AKD

Discussion about this post

  • Tangkapan layar surat usulan peserta PKN II dari Pemprov Banten.

    Siap Isi 15 Jabatan Kosong, Pemprov Banten Usulkan 15 Calon Peserta PKN II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viktor Gyokeres Selangkah Lagi Gabung Arsenal, Gaji Fantastis dan Siap Antar Gelar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Helldy dan Sanuji Terseret Temuan Honor Pegawai BPKPAD Rp5,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Bawah Rezim Budi-Agis, Nanang Dinilai Tak Cocok Jadi Panglima ASN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafrudin Disingkirkan ‘Orang Luar’, Istri Wagub Jadi Ketua DPW PAN Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu