Dia pun menjelaskan, sebetulnya bukan hanya BPKAD saja yang pihaknya ajukan permohonan informasi. Bappeda dan DP3AKB Kota Serang pun pihaknya ajukan informasi, terkait beberapa dokumen dan informasi publik. Keduanya menurut Taufiq, menerima permohonan itu.
“Meskipun demikian, DP3AKB Kota Serang pada saat kami mohonkan informasi, terlihat kebingungan. Bahkan bukti terima permohonan informasi yang kami ajukan, hanya secarik kertas dengan tulisan tangan, tanpa adanya embel-embel tanda terima resmi dari dinas,” terangnya.
Maka dari itu, ia pun menilai bahwa Pemkot Serang hingga saat ini, masih belum berani transparan kepada publik, dan gagap terhadap UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami menilai jika pemkot belum sepenuh hati menjalankan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 secara menyeluruh. Maka wajar jika sudah 15 tahun berdiri, Pemkot Serang masih gagap untuk bertindak transparan,” tegasnya.
Kepala BPKAD Kota Serang, Wachyu B. Kristiawan, saat dihubungi BANPOS melalui pesan WhatsApp, belum memberikan jawaban terkait dengan hal tersebut. (DZH/AZM)
Discussion about this post