LEBAK, BANPOS – AY (22) warga kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Lebak gegara mengedarkan obat farmasi Heximer dan Tramadol HCI tanpa ijin edar, Senin (12/9).
Dalam siaran pers Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Malik Abraham membenarkan hal penangkapan tersangka inisial AY tersebut.
“Ya, Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan seorang Pelaku AY usia 22 Tahun warga kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung. Dari Pelaku AY diamankan 1 buah bekas kantong plastic warna hitam yang di dalamnya terdapat 86 butir obat warna kuning merek Hexymer, 223 butir obat merek Tramadol HCI, uang tunai sebesar Rp 25 ribu dan 1 unit handphone merk OPPO warna hitam,” ungkap Malik.
Dijelaskan Malik, jenis obat-obatan yang diedarkan pelaku jenis obat keras yang kerap banyak disalahgunakan. Obat-obatan tersebut seperti Hexymer termasuk dalam obat keras dan sering kali disalahgunakan, apabila dikonsumsi banyak akan menimbulkan mabuk, dapat menimbulkan gangguan mental dan syaraf secara permanen sehingga perlu adanya resep dokter,” tuturnya.
Terang Malik lagi, pelaku akan dikenakan Pasal UU Kesehatan dengan sanksi penjara dan atau denda.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” paparnya. (WDO)
Discussion about this post