JAKARTA, BANPOS – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memiliki posisi sebagai lembaga yang membantu tercapainya cita-cita pembangunan nasional oleh Pemerintah. Mengoptimalkan kemampuan hingga potensi yang ada pada masyarakat ialah salah satu peran dari LSM.
Meski demikian, lembagai ini masih harus tetap mengikuti pedoman peraturan yang berkaitan dengan kewenangannya, terutama untuk LSM asing yang berjalan di negara Indonesia.
Kelengkapan pemenuhan aturan untuk LSM asing harus berpedoman pada syarat yang berkaitan dengan masalah keuangan dana, kegiatan, hingga struktur lembaganya.
Dengan demikian, dibangunnya lembaga yang mengayomi masyarakat ini akan membawa manfaat positif dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Apabila terjadi penyelewengan, maka Pemerintah berhak memberikan lembaga ini sanksi.
Namun, ada saja LSM asing yang malah melakukan kegaduhan di Indonesia. Entah dengan mengkonfrontasi warga hingga pemerintahan. Ini jelas membuat masyarakat juga instansi kompak menyebut mereka memiliki maksud yang terselimut. Dalam artian, ingin memakai konflik-konflik yang terjadi sebagai sumber “dana” mereka.
Anggapan ini juga meluas pada pendapat bahwa pasti ada pihak yang berkepentingan dalam propaganda LSM asing ini. Mulai dari Greenpeace Indonesia, TAF, ACF, ACTED hingga Mighty Earth, adalah beberapa contoh LSM asing di Indonesia yang melakukan kegiatan ilegal. Banyak yang mengkritik berbagai lembaga ini.
Alasannya, lembaga asing tersebut telah memprovokasi masyarakat tentang lingkungan serta tak memiliki sumber dana yang jelas dan terbukti. Gabungan mahasiswa pun serempak meminta pembekuan LSM asing ilegal pada Kemenkumham.
Banyak pula yang menilai, regulasi Pemerintah Indonesia dalam menangani LSM asing ilegal cukup lemah. Dikabarkan tak mampu membasmi banyak isu buruk tentang pengelolaan industri hutan, sektor sawit, dan pemekaran DOB di Papua terganggu asing.
“Apabila LSM lingkungan terus melakukan propaganda negatif, bisa jadi nantinya hasil industri malah dimanfaatkan oleh bangsa lain,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Subagyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/9).
Itulah sebabnya Firman meminta BIN dan Polri untuk melakukan pengawasan serta penyelidikan terhadap kegiatan LSM asing yang ilegal.
“Nanti, kalau ada kegiatan LSM yang dirasa membahayakan kestabilan politik nasional, maka pihak berwajib pasti akan segera mengambil langkah hukum untuk mengatasi masalah tersebut,” pesannya.
Pakar Intelijen dan Terorisme Stanislaus Riyanta mengatakan, keterlibatan asing dalam kerusuhan di Papua termasuk dalam bentuk dana dan logistik. Telah banyak ditemukan bukti bahwa TAF campur tangan isu DOB yang berpotensi membahayakan stabilitas Papua.
Ketua Dewan Penasehat Apindo Sofjan Wanandi menyebut, kali ini, Pemerintah perlu meningkatkan ketegasan dan independensi untuk peraturan.
“Jangan sampai Pemerintah terpancing dan masuk dalam permainan atau jebakan LSM asing ilegal,” imbuhnya.
Sebaiknya, Pemerintah mulai berbenah dengan mengambil langkah tepat. Selain itu, ada baiknya pula jika Pemerintah mulai meneliti aktivitas LSM asing demi memastikan bagaimana kedisiplinan lembaga tersebut dalam mematuhi peraturan hukum yang berlaku.
Regulasi LSM asing di Indonesia perlu diperkuat, agar permasalahan LSM asing ilegal yang beroperasi di Indonesia ini dapat segera diatasi oleh pemerintah secepatnya.(PBN/RMID)
Discussion about this post