SERANG, BANPOS – Komisaris Utama (Komut) PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) yang dijabat oleh Muhtarom dianggap tak sah dan melanggar UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pasalnya yang bersangkutan saat ini sudah tidak lagi menjadi pejabat Pemprov Banten.
Informasi dihimpun, Senin (19/9), Muhtarom, terhitung sejak tanggal 1 Juni sudah tidak lagi menjadi Kepala Inspektorat Banten karena sudah pindah tugas di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Namun hingga saat ini masih tercatat dan menerima gaji setiap dari PT ABM per bulan sebesar Rp20 juta.
“Yang bersangkutan (Muhtarom), sampai sekarang masih terima gaji yang cukup besar dari pemerintah atas jabatannya sebagai Komut ABM. Ini jelas-jelas melanggar dan berpotensi merugikan keuangan negara,” kata sumber BANPOS yang identitasnya minta dirahasiakan.
Ia menjelaskan, semestinya, Pemprov Banten selaku pemilik modal PT ABM melakukan tindakan tegas dengan ketidakberesan jabatan Komut. “Pemilik modal ABM itu pemprov yang diwakili Gubernur Banten. Dan sekarang gubernurnya dijabat oleh seorang Pj, Al Muktabar. Harusnya Pj Gubernur Banten segera melakukan tindakan atau langkah cepat dalam penyehatan ABM dan menyelamatkan keuangan negara,” katanya.
Jika dihitung, Muhtarom sudah terima gaji yang tak semestinya karena dianggap sudah tidak mewakili lagi pejabat pemprov kurang lebih Rp40 juta. “
“Semestinya, pemilik modal yakni Pak Al Muktabar bersikap, bukan malah sebaliknya membiarkan kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Dengan demikian kata dia, Al Muktabar dan Muhtarom telah melanggar UU Nomor 23 tahu 2014 dan PP Nomor 54 tahun 2017. “Baik Al Muktabar dan Muhtarom sama-sama dianggap dengan sengaja melanggar aturan,” katanya.
Dugaan pembiaran oleh Al.Muktabar lanjut dia terlihat telah dilakukan audit ketaatan atau audit compliance pada Agustus lalu oleh Inspektorat Banten.
“Saya dengar Inspektorat Banten sudah menemukan indikasi pelanggaran jabatan Komisaris Pak Muhtarom yang sudah melanggar sebagai jabatan Komut PT ABM,” katanya.
Bahkan, dalam audit ketaatan Itu, Inspektorat Banten juga menegaskan, jika Muhtarom.sejak tanggal 1 Juni bukan lagi sebagai ASN Pemprov Banten. “Dan sesuai SK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 33999/A.A3/KP.06.06/2020, Muhtarom adalah pegawai di Kemendikbud Ristek sejak tanggal 2 Juni lalu,” ujarnya.
Kepala Inspektorat Banten, Usman Asshiddiqi Qohara dihubungi melalui telepon tidak merespon. Begitupun dengan Direktur Utama PT ABM, Saeful Wijaya.(RUS/PBN)
Discussion about this post