Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Jabatan Muhtarom di ABM Dianggap Ilegal

Penulis Gina Maslahat
September 20, 2022
in HEADLINE
PT ABM Diduga KSO Dibawah Tangan

SERANG, BANPOS – Komisaris Utama (Komut) PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) yang dijabat oleh Muhtarom dianggap tak sah dan melanggar UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pasalnya yang bersangkutan saat ini sudah tidak lagi menjadi pejabat Pemprov Banten.

Informasi dihimpun, Senin (19/9), Muhtarom, terhitung sejak tanggal 1 Juni sudah tidak lagi menjadi Kepala Inspektorat Banten karena sudah pindah tugas di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Namun hingga saat ini masih tercatat dan menerima gaji setiap dari PT ABM per bulan sebesar Rp20 juta.

Baca Juga

Tuh Kan, Deden yang Jadi Sekda Banten!

Oknum Anggota DPR RI ‘Terseret’ Dugaan Penyimpangan KIP

“Yang bersangkutan (Muhtarom), sampai sekarang masih terima gaji yang cukup besar dari pemerintah atas jabatannya sebagai Komut ABM. Ini jelas-jelas melanggar dan berpotensi merugikan keuangan negara,” kata sumber BANPOS yang identitasnya minta dirahasiakan.

Ia menjelaskan, semestinya, Pemprov Banten selaku pemilik modal PT ABM melakukan tindakan tegas dengan ketidakberesan jabatan Komut. “Pemilik modal ABM itu pemprov yang diwakili Gubernur Banten. Dan sekarang gubernurnya dijabat oleh seorang Pj, Al Muktabar. Harusnya Pj Gubernur Banten segera melakukan tindakan atau langkah cepat dalam penyehatan ABM dan menyelamatkan keuangan negara,” katanya.

Jika dihitung, Muhtarom sudah terima gaji yang tak semestinya karena dianggap sudah tidak mewakili lagi pejabat pemprov kurang lebih Rp40 juta. “

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Semestinya, pemilik modal yakni Pak Al Muktabar bersikap, bukan malah sebaliknya membiarkan kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Dengan demikian kata dia, Al Muktabar dan Muhtarom telah melanggar UU Nomor 23 tahu 2014 dan PP Nomor 54 tahun 2017. “Baik Al Muktabar dan Muhtarom sama-sama dianggap dengan sengaja melanggar aturan,” katanya.

Dugaan pembiaran oleh Al.Muktabar lanjut dia terlihat telah dilakukan audit ketaatan atau audit compliance pada Agustus lalu oleh Inspektorat Banten.

“Saya dengar Inspektorat Banten sudah menemukan indikasi pelanggaran jabatan Komisaris Pak Muhtarom yang sudah melanggar sebagai jabatan Komut PT ABM,” katanya.

Bahkan, dalam audit ketaatan Itu, Inspektorat Banten juga menegaskan, jika Muhtarom.sejak tanggal 1 Juni bukan lagi sebagai ASN Pemprov Banten. “Dan sesuai SK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 33999/A.A3/KP.06.06/2020, Muhtarom adalah pegawai di Kemendikbud Ristek sejak tanggal 2 Juni lalu,” ujarnya.

Kepala Inspektorat Banten, Usman Asshiddiqi Qohara dihubungi melalui telepon tidak merespon. Begitupun dengan Direktur Utama PT ABM, Saeful Wijaya.(RUS/PBN)

Komentar ×
ShareTweetSend

Berita Terkait

Rio Ferdinand Sebut Striker Muda Arsenal Ini Lebih Sulit Dihentikan daripada Thierry Henry
OLAHRAGA

Rio Ferdinand Sebut Striker Muda Arsenal Ini Lebih Sulit Dihentikan daripada Thierry Henry

Juli 4, 2025
Gagal Dapatkan Nico Williams, Barcelona Siap Jemput Marcus Rashford dari MU
OLAHRAGA

Gagal Dapatkan Nico Williams, Barcelona Siap Jemput Marcus Rashford dari MU

Juli 4, 2025
Tottenham Alihkan Target dari Eberechi Eze ke Mohammed Kudus
OLAHRAGA

Gila! Transfer Mohammed Kudus ke Tottenham Terancam Kena ‘Pajak Khusus’

Juli 4, 2025
Lindungi Pekerja dari Berbagai Risiko, Pemkot Cilegon Kejar Target UJC
PEMERINTAHAN

Lindungi Pekerja dari Berbagai Risiko, Pemkot Cilegon Kejar Target UJC

Juli 4, 2025
Gegara Ini, Kabar Leandro Trossard Bakal Hengkang dari Arsenal Mencuat
OLAHRAGA

Gegara Ini, Kabar Leandro Trossard Bakal Hengkang dari Arsenal Mencuat

Juli 4, 2025
Keren! Ini Alat Pengolah Sampah yang Minim Emisi Hasil Garapan PLN IP Suralaya dan Warga Cilegon
EKONOMI

Keren! Ini Alat Pengolah Sampah yang Minim Emisi Hasil Garapan PLN IP Suralaya dan Warga Cilegon

Juli 4, 2025
Next Post
Pertajam Gerakan, SIGMA Lebak Gelar Penilaian Kinerja

Pertajam Gerakan, SIGMA Lebak Gelar Penilaian Kinerja

Discussion about this post

  • Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSU 2025 Cair Berapa Kali? Segini Total yang Kamu Dapat dan Cara Ceknya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Chelsea Pastikan Andrey Santos Tak Akan Dijual di Tengah Persaingan Ketat Lini Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gegara Ini, Kabar Leandro Trossard Bakal Hengkang dari Arsenal Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Zubimendi, Arsenal Bisa Saja Umumkan Christian Norgaard Lebih Dulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu