PANDEGLANG, BANPOS-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang dalam waktu dekat akan kembali menetapkan tersangka baru dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan tablet yang bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi TA 2019 di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Pandeglang.
Kasi Pidsus Kejari Pandeglang, Kunto Trihatmojo mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan kembali menetapkan tersangka baru dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan tablet atau fasilitas akses rumah belajar, yang dibiayai dari dana BOS Afirmasi dan kinerja tahun 2019, tingkat SMP pada Dindikpora Kabupaten Pandeglang.
“Dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tablet atau fasilitas akses rumah belajar, yang dibiayai oleh dana BOS Afirmasi dan kinerja tahun 2019,” kata Kunto kepada wartawan, Senin (19/9).
Dijelaskannya, calon tersangka baru dalam kasus tersebut berperan dalam membantu tersangka A untuk mengkondisikan agar barang dibeli di salah satu tempat.
“Peran tersangka baru bersama-sama dengan tersangka untuk mengkondisikan supaya barang ini dibeli di satu tempat,” terangnya.
Menurut Kunto, saat ini pihaknya masih mendalami dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan tablet atau fasilitas akses rumah belajar, yang dibiayai oleh dana BOS Afirmasi dan kinerja tahun 2019 tersebut.
“Saat ini kita masih melakukan BAP terhadap para saksi maupun tersangka. Hari ini juga sedang dilakukan penambahan BAP oleh tersangka,” ujarnya.
“Nanti kita lihat dari perkembangan penambahan BAP ini mungkin ada keterangan-keterangan baru yang akan disampaikan tersangka A,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Terkait dugaan kasus korupsi pengadaan fasilitas akses rumah belajar tahun 2019, yang anggarannya dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan kinerja tahun 2019, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang telah menetapkan satu tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang, Helena Okviane mengatakan, saat ini pihaknya baru menetapkan satu tersangka, namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.
“Kita tidak ngomong doang ya telah menetapkan tersangka dan ini memang perkara sudah terlampau lama, sudah satu tahun lebih dan memang masih banyak kekurangan BAP dari pihak-pihak lain. Tapi memang unsurnya sudah terpenuhi,” kata Helena kepada awak media di Gedung Kejari Pandeglang.(dhe/Pbn)
Discussion about this post