“Kita melakukan pendataan pembinaan serta melakukan pemahaman terhadap penjual minuman keras, agar tidak lagi menjual minuman keras. Jika masih saja berjualan, kita akan tindak sesuai dengan aturan yang berlaku, dikarnakan minuman keras jenis kecut ( Minuman Oplosan ) sangat berbahaya jika yang mengkonsumsi minuman tersebut kalangan pelajar atau remaja,” katanya.
Sulung mengungkapkan selain melarang berjualan miras, kepolisian juga memberikan pemahaman akan bahaya minuman keras oplosan ketika dikonsumsi oleh masyarakat atou remaja dapat menimbulkan tindak pidana kejahatan.
“Yang paling penting, kedepan tidak ada lagi yang menjual miras, kita saling menjaga, serta menekan angka tindak pidana dan tawuran antar pelajar atau remaja di wilayah hukum polsek Ciruas,” tutupnya. (Red)