Anggota KSMB lainnya, seperti dari LBH Apik, Mumtahanah, RPA Banten, Neng Farida, Intan Rosdiana dan dari Pattiro Banten, Monica, Martina dan Amin Rohani di PN Rangkasbitung memantau proses persidangan.
Anggota KMSB dari RPA Banten, Neneng Farida kepada BANPOS menyebut, pihak UPT PPA Lebak seperti lepas tangan terkait kasus ini,
“Mereka para korban tak ada yang didampingi, bahkan saat mau sidang pun tak terlihat dari PPA Lebak. Padahal katanya Lebak daerah ramah anak, tapi ternyata korban kekerasan seksual seperti ini malah dibiarkan tanpa dampingan,” ujar Neneng.
“Sungguh ini adalah sebuah keteledoran yang tidak semestinya terjadi terhadap keadilan anak korban dari kekerasan seksual di Kabupaten Lebak. Banyaknya kasus serupa yang selama ini seperti gunung es tapi jarang terekspos, ini tak boleh dibiarkan,” imbuhnya.
Untuk kasus paedofilia di Lebak ini, dalam empat bulan terakhir ditemukan beberapa kasus, yakni Cilograng, Cimarga. Dan satu kasus yang terjadi di Panggarangan yang terjadi sejak Bulan Januari dan ketahuan Bulan Mei, baru dilaporkan pada Mei 2022 lalu. Sementara dari Data LPA Lebak, bahwa pada Tahun 2022 ini (hingga Agustus) kasus kekerasan seksual pada anak mencapai angka 28 kasus.
Dalam hal ini, KMSB menyerukan beberapa hal yaitu, setop kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan. Untuk melahirkan rasa keadilan dan efek jera, Kepada Majelis Hakim agar memberikan hukuman maksimal kepada Terdakwa dan Pemkab Lebak harus mengevaluasi kinerja UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), kemudian mengajak para Ulama, tokoh masyarakat dan peran pemuda untuk berperan aktif dalam menghadapi masalah kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.(WDO/PBN)
Discussion about this post