Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan, sebagai langkah awal Pada awal bulan September, MPR akan menggelar Sidang Paripurna untuk membentuk Panitia Ad Hoc MPR yang komposisinya terdiri dari unsur Pimpinan MPR serta keterwakilan Fraksi dan Kelompok DPD secara proporsional. Pembentukan alat kelengkapan MPR ini dimaksudkan untuk menindaklanjuti kajian substansi dan bentuk hukum PPHN, yang telah diselesaikan Badan Pengkajian MPR.
“Gagasan menghadirkan PPHN tidak dimaksudkan mempertentangkan dominasi antara eksekutif dan legislatif. Tidak pula sebagai upaya MPR untuk membatasi otoritas pemerintah dalam ruang presidensial. Gagasan ini didasari niat baik, yaitu untuk lebih memberikan jaminan kesinambungan dan keterpaduan pembangunan seluruh penyelenggara negara, baik di pusat maupun daerah. Mampu memberikan gambaran wajah Indonesia dalam kurun waktu 50 atau 100 tahun ke depan, beserta tahapan-tahapan yang harus dilakukan untuk mencapainya. Serta, untuk semakin meneguhkan arah cita-cita Indonesia merdeka,” pungkas Bamsoet.(RMID)
Discussion about this post