Kemudian dilanjutkan dengan ayat 5, yang berbunyi, pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Secara eksplisit disebutnya “iman takwa dan akhlak mulia” dan “agama”, menunjukkan pentingnya nilai-nilai tersebut, sehingga sudah semestinya diberlakukan anggaran yang adil dan tidak diskriminatif.
Lalu, UUD NRI Tahun 1945 pasal 31 ayat 1 dan 2 ditegaskan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Tanpa membedakan antara sekolah-sekolah di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama (Kemenag).
“UUD jelas tidak menginginkan adanya ketidakadilan anggaran dan diskriminasi anggaran untuk pendidikan nasional baik yang berada dibawah Kemendikbud maupun Kemenag,” ujar anggota Komisi VIII DPR ini.
Hidayat juga mengingatkan soal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren (Dana Abadi Pesantren) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo sebagai aturan lanjutan dari UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
E-Paper BANPOS Terbaru
“Dana Abadi Pesantren ini agar diwujudkan. Jangan hanya menjadi Perpres kosong saja. Jangan hanya menjadi Perpres yang tidak ada pelaksanannya karena sampai hari ini masih 0 rupiah. Padahal Perpres itu ditandatangani tahun 2021,” tandasnya.
Menurut Hidayat, bila Perpres Nomor 82 Tahun 2021 itu dilaksanakan maka bisa mewujudkan kesejahteraan tenaga kependidikan, meningkatkan kualitas pendidikan, kesinambungan dunia pendidikan pesantren dan keagamaan.
“Karena sudah berbentuk Perpres, jadi bukan sekadar janji, tapi janji yang sudah menjadi keputusan yang ditandatangani, maka kalau Perpres itu bisa dilaksanakan, saya berharap soal kesejahteraan, kualitas pendidikan, kesinambungan dunia pendidikan pesantren dan keagamaan, akan bisa diwujudkan,” tambahnya.
Hidayat juga menyampaikan perjuangan di DPR agar Madrasah tidak dihapus dari revisi RUU Sisdiknas yang mendapat perhatian dari Kemendikbud sehingga madrasah tidak jadi dikeluarkan dari UU.