“Dari pendalaman informasi, diketahui jika IRL kerap mengambil ganja di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara,” ujar Shinto.
Berbekal informasi tersebut personel Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin langsung AKP Michael K Tandayu menuju ke Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara untuk mengetahui keberadaan IRL.
“Meski tidak mengetahui keberadaan IRL namun Tim Satresnarkoba berhasil menemukan ladang ganja seluas kurang lebih 3 Hektar di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, yang mana lokasi tersebut merupakan lokasi dimana diduga IRL sering mengambil ganja,” ucap terang Yudha Satria.
Setelah penemuan ladang ganja siap panen tersebut, petugas langsung mengamankan lokasi tempat ladang ganja dan barang bukti pohon ganja serta memeriksa para saksi untuk mencari pemilik ladang ganja.
“Dari 3 hektar ada sekitar 30 ribu pohon ganja. Jika kita hitung per pohon bisa menghasilkan 1/4 kilo ganja basah. Dan jika dikeringkan akan menghasilkan sekitar 7 ton ganja kering,” jelasnya. (AZM)
Discussion about this post