JAKARTA, BANPOS – Ketua MPR Bambang Soesatyo mengungkapkan, pada awal kemerdekaan, MPR sebagaimana dimaksud UUD NRI Tahun 1945 belum bisa dibentuk. Untuk memenuhi ketentuan Pasal IV Aturan Peralihan, pada 29 Agustus 1945 dibentuk Komite Nasional Pusat (KNP) yang merupakan Badan Pembantu Presiden. Anggota KNP terdiri dari pemuka-pemuka masyarakat dari berbagai golongan dan daerah-daerah, termasuk mantan anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Pada persidangan kedua 16 Oktober 1945, KNP mendesak Presiden untuk segera membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat. KNP juga meminta segera dibentuk Badan Pekerja yang bertanggung jawab terhadap KNP. Permintaan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa dalam kondisi revolusi, banyak anggota KNP yang diperlukan di daerah, sehingga tidak dapat menjalankan fungsinya dengan maksimal.
“Bung Hatta yang hadir dalam Sidang KNP, akhirnya mengeluarkan Maklumat Wakil Presiden Nomor X (nomor eks, karena belum diberi nomor) tanggal 16 Oktober 1945. Di dalamnya menegaskan bahwa KNP, sebelum terbentuknya MPR dan DPR diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Pekerjaan KNP sehari-hari berhubung dengan gentingnya keadaan dijalankan sebuah Badan Pekerja yang dipilih di antara mereka dan yang bertanggungjawab kepada KNP,” ujar Bamsoet, sapaan akrab Bambang, usai melantik Faisal Amri dari Kelompok DPD menjadi Anggota MPR dalam Pergantian Antar Waktu (PAW), di Kompleks MPR, Jakarta, Senin (29/8).
Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, alur sejarah kebangsaan tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan Garis-Garis Besar Haluan Negara telah dirasakan sejak awal kemerdekaan. Pada 1960, MPRS menetapkan Ketetapan Nomor: I/MPRS/1960 tentang Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai Garis-Garis Besar daripada Haluan Negara.
“Ketetapan tersebut menjadi pedoman dalam menyusun cetak biru pembangunan, yang selanjutnya ditetapkan MPRS dalam Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960 tentang Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana tahap pertama 1961-1969. Pada masa persidangan yang sama, MPRS juga menetapkan Ketetapan MPRS Nomor IV/MPRS/1963 tentang Pedoman-Pedoman Pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan Haluan Pembangunan. Jadi, saya heran kalau hari gini masih ada yang ragu terhadap kehadiran PPHN,” jelas Bamsoet.
Discussion about this post