“Melalui kolaborasi Pemerintah dan DPR, paling lambat siaran TV analog ini dihentikan dua tahun sejak UU Cipta Kerja ditetapkan dan sekarang tinggal dua bulan lagi,” katanya. Dia menjelaskan Indonesia sudah siap bermigrasi dari tv analog menjadi tv digital.
Hingga saat ini, dari 112 wilayah layanan terdampak ASO, 90 wilayah layanan sudah siap infrastruktur untuk menerima siaran tv digital. Sisanya sedang dalam proses yang dilaksanakan oleh TVRI. “Insya Allah, sebelum 2 November, sudah selesai infrastrukturnya,” tuturnya.
Dosen serta praktisi komunikasi Wulan Furie mengatakan, mengapa harus TV digital? Karena kualitas gambar, suara akan makin jernih. Kemudian konten akan lebih beragam, ada Early Warning System (EWS) atau sistem peringatan dini kebencanaan.
“TV digital ramah keluarga karena penonton bisa membatasi program acara sesuai usia dengan teknologi Parental lock,” katanya.
Wulan menjelaskan, migrasi tv analog menjadi tv digital merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, yaitu paling lambat tanggal 2 November 2022. “Besarnya potensi keuntungan yang hilang dan kerugian apabila tidak dilaksanakan,” jelasnya.
Dia menyebutkan, banyak masyarakat sangat tertarik untuk menikmati siaran tv digital. Tingkat ketertarikan masyarakat untuk beralih ke siaran tv digital yang tidak berbayar itu, di survei terakhir yaitu, Maret 2022 mencapai 72,2 persen.
Riset yang menyatakan kesediaan masyarakat beralih ke siaran tv digital dengan membeli STB mencapai 76,89 persen. Riset oleh Multi Utama Risetindo pada Maret 2022 angka tersebut muncul bila harga STB di kisaran harga Rp 150 ribu. (RMID)
Discussion about this post