JAKARTA, BANPOS – Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) Krisantus Kurniawan meminta masyarakat Indonesia untuk bersiap menghadapi era tv digital yang akan diterapkan secara masif dan menyeluruh di seluruh Indonesia dalam waktu dekat.
Krisantus menjelaskan, masyarakat yang akan berencana membeli tv baru diharapkan untuk membeli tv digital dan meninggalkan tv analog mengingat manfaat dan kualitas tv digital jauh lebih besar dibandingkan dengan tv analog.
Sedangkan, masyarakat yang masih menggunakan tv analog, tetap dapat menggunakan siaran tv digital dengan cara membeli Set Top Box (STB) yang sudah banyak dijual di pasaran.
Tapi ingat, beli yang sudah berlogo Kemkominfo dan tertulis Siap Digital sehingga Set Top Box yang dibeli bisa menerima siaran digital.
“Belilah Set Top Box yang berlogo Kemkominfo” katanya dalam webinar Sosialisasi Analog Switch Off (ASO) dan Seremoni Penyerahan Bantuan Set Top Box (STB) Kementerian Kominfo bersama Komisi I DPR, Minggu (28/8).
Hadir juga sebagai pembicara dalam webinar tersebut adalah Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Geryantika Kurnia dan dosen serta praktisi komunikasi Wulan Furie. Webinar juga diselingi dengan penyerahan 10 unit Set Top Box di Pontianak.
Menurut Krisantus, Pemerintah sudah mengkoordinir dan membangun kerja sama bersama lembaga penyiaran publik maupun swasta untuk menyediakan Set Top Box bagi masyarakat yang kurang mampu, yang tentu sudah didata oleh Pemerintah.
“Dibagikan secara gratis sehingga masyarakat Indonesia siap menerima tv digital,” ujarnya.
Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Geryantika Kurnia mengatakan, secara internasional Indonesia termasuk terlambat dalam proses migrasi dari tv analog ke tv digital baik di dunia maupun di kawasan Asia Tenggara.
Apalagi, kata Geryantika, proses migrasi tv analog ke tv digital yang sedang berlangsung merupaka amanat UU Cipta Kerja. Batas akhir pengakhiran siaran analog secara nasional paling lambat 2 November 2022 atau dua tahun sejak UU Cipta Kerja ditetapkan.
Discussion about this post