“Klien kami tidak pernah melakukan pernikahan ghaib, apalagi untuk dapat kick back investasi,” imbuhnya.
Duke Arie memaparkan, dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program yang ada, PT TASPEN wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Terutama, Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 52/PMK.02/2021 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 66/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Selain itu, PT TASPEN juga selalu memberikan laporan pengelolaan dana investasi kepada Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan OJK secara periodik,” ucap Duke Arie.
Setiap tahun, kinerja PT TASPEN – khususnya pada bidang pengelolaan investasi dan operasional diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan hasil audit BPK pada tahun 2018-2021, tidak didapati adanya temuan material terkait pengelolaan investasi maupun operasional.
“Tidak ada dana investasi yang digunakan untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha PT TASPEN, sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan, yang mengatur mengenai pengelolaan program di PT TASPEN,” tandas Duke Arie. (RMID)
Discussion about this post