“Kami tidak mungkin mengawasi sendiri. Kami butuh masukan masyarakat, supaya bisa kami tindak lanjuti,” ucapnya menegaskan.
Jenderal Sigit menjelaskan, Polri telah mengeluarkan peraturan Kapolri dan surat telegram dari Propam Polri terkait masalah hedonis itu.
“Ini sudah diatur. Kalau pola-pola ini masih dilakukan, kami sudah punya aturannya, dan bisa diproses,” tegas Kapolri. (RMID)
Page 2 of 2
Discussion about this post