“Sebenarnya seleksi jalur mandiri ini tujuannya baik, hanya itu tadi ada celah-celah yang bisa dimanfaatkan,” kata Lindung di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Lindung berjanji akan menjadikan celah korupsi tersebut sebagai bahan evaluasi penerimaan mahasiswa baru jalur seleksi mandiri. Salah satu yang menjadi celah korupsi di seleksi mandiri, yakni rentang waktu setelah ujian dengan penerimaan hasilnya.
“Interval ujian dengan pengumuman punya jarak sangat panjang. Itu memberikan peluang terjadinya transaksional. Mungkin ini akan dievaluasi,” terangnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Unila sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung. KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dalam perkara ini.
Ketiga tersangka tersebut, yakni, Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), Ketua Senat Unila M Basri (MB), serta pihak swasta yang diduga pemberi suap berinisial AD.
E-Paper BANPOS Terbaru
Dalam perkara ini, Karomani diduga telah menerima suap Rp 5 miliar dari para orang tua calon mahasiswa baru di Unila. Uang suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara, antara lain Heryandi dan M Basri. (RMID)