Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Tersangka Pencabulan Serang Balik

Gina Maslahat by Gina Maslahat
Agustus 22, 2022
in HUKRIM
0
Ahli Gigi di Ciruas Diduga Lakukan Pencabulan, Ibu dan Anak Jadi Korban

LEBAK, BANPOS – Terkait kasus yang dialami Ag selaku tersangka pelecehan seksual pada anak di bawah umur. Juru bicara (Jubir) keluarga besar Ag, Eli Sahroni akan segera melakukan langkah gugatan hukum dengan membuat laporan kepolisian terkait tuduhan dugaan pencabulan kepada Ag.

Menurut Eli, kasus yang dituduhkan kepada kliennya Ag tidak mendasar dan tidak memiliki dasar yang kuat untuk dijadikan dasar hukum, sama halnya pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter dengan tujuan yang sifatnya politis.

Baca Juga

Terdesak Ekonomi, Pemuda Pengangguran Asal Cipocok Jaya Nekat Jualan Sabu

Usai Viral di Podcast, Polda Banten Tangkap Empat Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak

“Apa yang mereka tuduhkan itu tidak benar, dan itu hasil rekayasa. Ada motif tertentu, makanya kami dari keluarga akan segera melaporkannya baik ke Polres Lebak ataupun Polda Banten,” ujar Eli Sahroni yang juga Ketua Umum Badak Banten Perjuangan.

Pihaknya menilai, peristiwa yang menimpa Ag ialah hanya sebuah rekayasa, sebab hasil penulisan dan investigasi tidak terbukti adanya pencabulan yang dilakukan Ag terhadap korban.

“Yang kita laporkan yaitu pelaku pembuat dan penyebar video rekayasa dan yang kedua yaitu kepala sekolah,” ungkap Eli.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Dijelaskan Eli, gugatan hukum yang akan dilaporkan ke pihak kepolisian yakni pencemaran nama baik dan penyebaran video rekayasa di medsos.

“Laporan yang akan kita sampaikan yakni UU ITE nomor 11 Tahun 2008, Pasal 27 ayat 1 ancaman penjara enam tahun,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kepala sekolah yang telah menonaktifkan sodara (Ag), karena dalam hal ini kepala sekolah diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mengeluarkan surat penonaktifan mengajar.

“Dasar hukumnya apa, sehingga berani menonaktifkan sodara Ag? Terkecuali Ag terbukti bersalah. Surat tersebut akan kami jadikan syarat bukti administratif ke PTUN, dalam waktu dekat kami akan segera laporan,”katanya.

Dikatakan, melaluinya Ag telah membantah dengan peristiwa itu, lantaran ia mengaku tidak pernah melakukan hal sekeji itu terhadap anak didiknya.

Bahkan, Ag siap untuk dipertemukan dengan anak tersebut, karena setelah adanya isu yang beredar keluarganya menjadi syok.

“Klien saya mengaku kaget ketika mendengar ada pemberitaan itu, karena dirinya tidak tahu apa-apa dengan tiba muncul dalam pemberitaan,” paparnya.

Sementara, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lebak kepada wartawan mengaku siap memberikan pendampingan terhadap korban kekerasan seksual anak untuk pemulihan kejiwaan.

“Semua korban kekerasan seksual anak mendapatkan pendampingan,” kata Kepala DP2KBP3A Lebak, Dedi Lukman Indepur.

Dikatakannya, para korban kekerasan seksual yang dialami anak-anak perempuan dan laki-laki hingga kini terus dilakukan pendampingan dengan melibatkan psikolog agar kejiwaan mereka kembali normal dan tidak traumatik.

Selain itu juga anak-anak korban kekerasan seksual diupayakan dapat melanjutkan pendidikannya sehingga tidak putus sekolah.

“Kami melakukan pendampingan itu agar anak-anak korban kekerasan seksual  kembali pulih kejiwaannya,” ujarnya.

Menurut Dedi, pemerintah daerah juga mengawal dan mengawasi para pelaku kekerasan seksual itu agar diproses hukum hingga pengadilan. “Mereka para pelaku kekerasan harus dihukum sesuai undang-undang yang berlaku agar memberikan efek jera,” ungkapnya.

Saat ini, kata dia, kasus kekerasan anak di Kabupaten Lebak mengalami kenaikkan, Tahun 2021 sebanyak 70 kasus, “Namun Untuk Tahun 2022 sampai Agustus mencapai 83 kasus,” paparnya.

Di tempat lain, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lebak, Ratu Mintarsih juga mengatakan kekerasan seksual yang dialami anak itu pelakunya orang terdekat korban.

Menurutnya, seharusnya, mereka melindungi anak-anak, tapi malah melakukan kejahatan seksual. “Kami minta pelaku kejahatan seksual anak dihukum berat agar memberi efek jera bagi pelaku,” tegasnya.(WDO/PBN)

ShareTweetSend

Berita Terkait

100 Hari Kerja Gubernur Banten Diapresiasi
POLITIK

100 Hari Kerja Gubernur Banten Diapresiasi

Juni 5, 2025
Akademisi Sebut Posisi Sekda Krusial, Siapapun Yang Terpilih Harus Disambut Dengan Baik
PEMERINTAHAN

Akademisi Sebut Posisi Sekda Krusial, Siapapun Yang Terpilih Harus Disambut Dengan Baik

Juni 5, 2025
Rumah Membaca Marimba dan DESTANA Desa Situregen Gelar Workshop Literasi di Wilayah Rawan Bencana
PENDIDIKAN

Rumah Membaca Marimba dan DESTANA Desa Situregen Gelar Workshop Literasi di Wilayah Rawan Bencana

Juni 5, 2025
Muhammad Idrus Jamalulen (25) saat menuangkan minyak jelantah untuk diolah menjadi biodiesel di gudang TUKR x Minyaku di IPST ASARI Lingkungan Serdag, Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Senin (2/6/2025). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS
EKONOMI

Dulu Dibuang, Minyak Jelantah Kini Bernilai Ekonomis Hingga Jadi Bahan Bakar Pesawat

Juni 5, 2025
Tangkapan layar materi promosi Jawara Farm di media sosial, yang menempatkan Wakil Walikota Serang, Nur Agis Aulia, sebagai Co-Founder.
PEMERINTAHAN

Akademisi Kritik Sosok Wakil Walikota Serang yang Masih Dipakai Promosi Usaha Pribadi

Juni 4, 2025
Plt Asda II Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra. LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS
PEMERINTAHAN

Bye-bye Langit Semrawut, Kabel di Cilegon Bakal Ditanam di Bawah Tanah

Juni 4, 2025
Next Post
Jebol Juga, Cacar Monyet Ditemukan Di Jakarta

Jebol Juga, Cacar Monyet Ditemukan Di Jakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Ini Penjelasan Andra Soni Soal Nama-Nama Calon Sekda Banten

    Ini Penjelasan Andra Soni Soal Nama-Nama Calon Sekda Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • NASA Tandai Lokasi Flaring PT LCI Sebagai Kebakaran, Kualitas Udara Tidak Sehat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kala Komika Banten Sampaikan Kritik ke Andra Soni dan Dimyati, Keresahan Disalurkan Lewat Tawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MA Putuskan Anak Angkat Giok Pengusaha Cilegon sebagai Ahli Waris Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akademisi Kritik Sosok Wakil Walikota Serang yang Masih Dipakai Promosi Usaha Pribadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×