Pemberian bantuan nantinya bisa dilakukan dengan sistem zonasi. Misalnya, dana alokasi kemiskinan ekstrem di Kementerian KKP dapat digunakan untuk masyarakat khusus di daerah pantai.
Sedangkan untuk perbaikan tempat tinggal masyarakat miskin ekstrem bisa dilakukan oleh Kementerian PUPR.
Kemudian, jika ada masyarakat keluarga miskin yang belum terdaftar di BPJS Kesehatan, maka akan diintervensi oleh BPJS Kesehatan. Pemerintah, akan melakukan pengawasan dan pengecekan.
“Kami akan checking tentang apa yang sedang diberikan dan apa yang belum. Jadi dengan data tadi yang sudah saya berikan ke Presiden, misalnya, ketahuan ada keluarga miskin ekstrem yang tak dapat bansos. Nah itu nanti akan kami utamakan,” ucapnya.
Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan bansos tambahan ini, akan dilakukan penguatan pengawasan dan koordinasi di lapangan. Muhadjir juga berharap pada peran serta masyarakat.
E-Paper BANPOS Terbaru
“Dahulukanlah kepentingan yang miskin ekstrem ini. Jangan ada syahwat, ada keinginan untuk ikut ambil haknya orang miskin ini, dosa besar itu,” ingat Muhadjir. (RMID)